Polres Bersama Pemkab Pesawaran Adakan Rapat Terkait Polemik Lahan PTPN 7

SinarbangsaNews.com, Pesawaran — Pertemuan tertutup warnai rapat, yang membahas penyelesaian polemik perseteruan, soal lahan seluas 329 hektar antara PTPN 7  Way Berulu, dengan Aliansi Masyarakat Menggugat, terkait  lahan yang berlokasi di Tanjung Kemala, Desa Tamansari, Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

 

Rapat yang di inisiasi Polres Pesawaran tersebut, selain dihadiri Kapolres AKBP Maya Heny Hitijahubessy dan Bupati  Pesawaran, Dendi Ramadhona, juga hadir sejumlah wakil dari PTPN 7, yang dipimpin Kabag Asetnya, Unsur BPN Pesawaran, Unsur Kodim dan sejumlah pejabat terkait Pemkab Pesawaran.

 

Bupati Dendi Ramadhona usai pertemuan tertutup tersebut mengatakan, berkomitmen akan ikut  aktif  dalam upaya mengurai dan menyelesaikan polemik perseteruan yang terjadi antar PTPN 7 Way Berulu dengan Aliansi Masyarakat Menggugat Kabupaten Pesawaran.

 

Sebab selama ini, kata Dendi pihaknya hanya sebatas menerima laporannya saja, atas apa yang terjadi dan mencuat kepermukaan atas dampak konflik yang terjadi antar keduanya tersebut.

 

” Oh, ya tadi kita telah laksanakan rapat, yang diinisiasi oleh Polres Pesawaran terkait soal lahan tersebut. Sekarang kita akan berperan aktif dalam upaya menyelesaikan persoalan lahan tersebut, yang selama ini kita hanya  terima laporan- laporannya saja tanpa  mengambil  sikap,” ucap Dendi, Senin (11/9/23)

 

Pemkab Pesawaran kata Dendi, terkait dengan masalah sengketa lahan tersebut, pihaknya akan memposisikan sebagai mediator, yang berusaha ikut andil dalam upaya melakukan mediasi kepada pihak- pihak yang berkonflik, dengan berupaya maksimal mencarikan solusi jalan terbaik yang bisa disepakati dan diterima semua pihak terlebih mereka yang berkonflik.

 

Meskipun, ucap Dendi diakuinya, persoalan konflik yang terjadi antara PTPN 7 dan Aliansi Masyarakat Menggugat sekarang masih atau sedang berproses hukum.

 

” Kita tetap berusaha optimis, dalam mencarikan jalan terbaik kepada kedua belah pihak yang berkonflik melalui jalur diluar upaya hukum yang sudah dilakukan oleh keduanya,” ujarnya

 

” Kalau upaya yang kita lakukan ini, merupakan yang terbaik dari yang baik dan hasilnya bisa disepakati dan diterima oleh kedua belah pihak terutama yang berkonflik, kenapa tidak !,” imbuhnya

 

Sementara pihak PTPN 7 Way Berulu, Gedongtataan, yang ikut dalam pertemuan rapat tertutup, Rusman mengatakan, kapasitasnya hanya mengikuti saja apa yang sedang dan akan digagas dalam upaya memfasilitasi penyelesaian soal lahan 329 hektar, yang dipermasalahkan oleh Aliansi Masyarakat Menggugat tersebut.

 

Meskipun sambungnya, pihaknya terkait upaya dalam penyelesaian soal lahan tersebut, cenderung lebih tertarik dan terbaiknya diselesaikan melalui jalur hukum saja.

 

” ya, posisi kita sementara ini hanya mengikuti saja, apa yang di gagas atau yang difasilitasi  dan dilakukan oleh Bupati dalam mencari titik temu, dalam menyelesaikan konflik di luar proses hukum,” ucapnya

 

” Tapi, saya lebih percaya, kalo jalan terbaik penyelesaiannya tidak ada lain harus melalui proses pengadilan aja, itu yang bagi saya yang jalan terbaiknya,” tukasnya (red)

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.