SBNews.com (Bandarlampung) – Prinsip program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sejatinya diharapkan kelompok penerima manfaat (KPM) dapat memilih jenis, kualitas, harga, dan tempat membeli bahan pangan, tujuannya untuk mendorong kegiatan ekonomi rakyat dengan memberdayakan ribuan kios/warung/toko, hingga memperpendek rantai pasokan bantuan. Program yang ideal dan berkeadilan tersebut tetap saja memiliki celah bagi kelompok tertentu yang semata-mata hanya mencari keuntungan.
Seperti yang dipersoalkan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung, pada hari Rabu (4/12/2019) mereka berunjuk rasa tepat saat matahari terik di kantor Badan Urusan Logistik (Bulog) Lampung, setelah pada pagi harinya mereka menyambangi kantor Dinas Sosial Pemprov Lampung.
Ali Mukthamar Hamas selaku Ketua GMBI Wilayah Teritorial Lampung langsung turun tangan mempimpin demo, dan dengan beberapa rekannya dalam pertemuan tertutup mewakili pertemuan yang diterima Humas Bulog.
“Tuntutan kami bertujuan agar program BPNT itu benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, jadi jika dalam pelaksanaannya ada yang menyimpang, kami awasi dan evaluasi, dan disini (bulog-red) kami hanya menyampaikan data dan bukti dari temuan lapangan bahwa ada perusahaan penyalur bantuan BPNT yang kami duga korup,” terang Ali usai audiensi.
Saat ditanya perusahaan apa dan bentuk penyimpangannya Ali menjelaskan jika CV. Ratu Barokah sebagai salah satu penyalur besar di Lampung hanya memanfaatkan program BPNT mengeruk keuntungan sebesar-besarnya tanpa mempertimbangkan aturan yang berlaku.
“Namanya usaha, dagang, jelas mencari untung, tapi jika keuntungan yang didapat tidak mengindahkan pedoman umum BPNT, apa lagi ada indikasi kerugian kepada masyarakat penerima manfaat, CV. Ratu Barokah akan kami usut sampai tuntas,” ketusnya.
Masih menurutnya, pihak bulog juga berkomitmen masukan-masukan dari LSM nya akan menjadi bahan evaluasi untuk pembenahan kedepan, “Tadi didalam, bulog yang menerima kami dari pihak humas merespon baik tuntutan kami.”
Lima tuntutan GMBI mengacu pada pedoman umum (Pedum BPNT) yaitu, salah satunya kembalikan system penyaluran BPNT di Kabupaten se provinsi Lampung sesuai dengan aturan dan ketentuan Pedum BPNT, selain secara tegas menuntut periksa dan adili pimpinan CV. Ratu Barokah agar tidak menjadi preseden buruk bagi masyarakat.*[dra]