SinarbangsaNews.com, Pesawaran — Dunia pendidikan kembali tercoreng, salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri di Kabupaten Pesawaran Lampung yaitu SMA Negeri 2 Pesawaran, disinyalir memungut uang kepada siswa sebesar Rp. 1.800.000/tahun dengan alasan uang komite.
Hal tersebut di keluhkan sejumlah wali murid SMA N 2 Pesawaran kepada sejumlah awak media,menurut nya bahwa pungutan yang di lakukan oleh pihak sekolah SMA N 2 Pesawaran sangat memberatkan karena jumlah nya sangat luar biasa.
“Jujur mas dengan pungutan Rp. 1.800.000/tahunkami selaku wali murid sangat keberatan,apa lagi pada kondisi yang seperti ini,untuk makan sehari hari saja kami kesulitan apa lagi harus membayar pungutan sekolah yang jumlahnya sangat besar,” ujar wanita setengah baya itu.
Dirinya menambahkan bahwa pihak nya selaku wali murid sangat bingung, pasalnya jika mereka tidak membayar uang yang mengatasnamakan komite tersebut di khawatirkan akan menggangu proses belajar anak nya,”apa lagi dalam waktu dekat akan melaksanakan ujian,dari pada anak saya gak boleh ikut ujian gara-gara belum bayar uang komite, terpaksa kami harus bayar mas, meski harus menjual hewan ternak kami,” keluhnya lagi.
Hal senada juga di sampaikan salah seorang wali murid yang juga Engan di sebutkan nama nya,karena alasan takut berpengaruh terhadap pembelajaran anaknya, menurutnya dirinya juga sangat keberatan terkait pungutan yang di lakukan pihak sekolah berkedok komite.
“Kami selaku orang tua siswa sangat keberatan dan terbebani oleh pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah, padahalkan sudah ada dana bantuan operasional sekolah (Bos-red) kenapa pihak sekolah masih melakukan pungutan yang sangat luar biasa, yang sangat membebani kami selaku orang tua siswa,”cetusnya seraya mengatakan bahwa dirinya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH-Red) untuk dapat menidak pihak SMAN 2 Pesawaran.
Sementara itu, saat di konfirmasi terkait dugaan pungli yang berkedok iuran komite,pihak sekolah SMAN 2 Pesawaran yang di wakili oleh Mardi selaku Wakahumas sekolah tersebut menyangkal, menurut nya bahwa pungutan yang di lakukan oleh wali murid tersebut merupakan kesepakatan antara wali murid dan komite sekolah.