Kode Etik

 

πŸ“œ KODE ETIK JURNALISTIK

SINAR BANGSA NEWS

I. Prinsip Umum

1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat bohong, fitnah, sadis, cabul, atau diskriminatif.

5. Wartawan Indonesia menghormati kehidupan pribadi, kecuali menyangkut kepentingan publik.

6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia disebutkan identitasnya.

8. Wartawan Indonesia tidak menyalin atau menjiplak karya jurnalistik orang lain tanpa menyebutkan sumber.

9. Wartawan Indonesia melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional sesuai Undang-Undang Pers.

10. Wartawan Indonesia tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber, serta aturan Dewan Pers.

II. Pedoman Pelaksanaan

Setiap produk berita wajib diverifikasi dan mengutamakan akurasi.

Setiap narasumber memiliki hak untuk dilindungi dan diperlakukan adil.

Setiap pemberitaan yang salah atau keliru wajib segera diperbaiki dengan memberikan keterangan koreksi.

Setiap aduan masyarakat atas berita akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hak jawab dan mekanisme Dewan Pers.

III. Sanksi

Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik ini akan ditindak sesuai ketentuan internal redaksi, Undang-Undang Pers, dan keputusan Dewan Pers.

Bagikan berita ini: