Pedoman Media Siber
I. Pendahuluan
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia adalah bagian dari kemerdekaan tersebut. Namun, media siber memiliki karakteristik khusus sehingga diperlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Atas dasar itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Media Siber sebagai acuan dalam menjaga kemerdekaan pers yang bertanggung jawab dan berintegritas.
II. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk:
- Media yang berbasis internet (media siber).
- Konten jurnalistik berupa teks, foto, video, suara, grafis, dan bentuk lain.
- Konten buatan pengguna (user generated content) yang dikelola oleh redaksi.
III. Verifikasi dan Keberimbangan
- Pada prinsipnya, berita harus melalui verifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
- Berita yang belum diverifikasi wajib diberi keterangan “perlu verifikasi lebih lanjut” disertai penjelasan.
- Semua berita harus berimbang, tidak beritikad buruk, serta menghormati hak-hak narasumber.
IV. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan terkait konten yang dibuat pengguna.
- Pengguna wajib menyatakan bahwa konten:
- Tidak mengandung SARA, kebencian, pornografi, fitnah, atau hoaks.
- Tidak melanggar hak cipta dan hukum yang berlaku.
- Redaksi berhak menyunting atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan.
V. Hak Jawab dan Koreksi
- Media siber wajib melayani Hak Jawab dan Koreksi sesuai Undang-Undang Pers.
- Hak Jawab harus dimuat pada berita yang sama, dengan proporsional dan tanpa biaya.
- Berita yang sudah dikoreksi harus diberi keterangan “perbaikan/koreksi” dengan mencantumkan waktu pemuatan.
VI. Tanggung Jawab Media
- Media siber wajib memiliki redaksi yang jelas (penanggung jawab, alamat, dan kontak resmi).
- Media siber dilarang menyiarkan berita bohong, fitnah, sadis, cabul, atau diskriminatif.
- Media siber dilarang menempatkan iklan yang merugikan publik, misalnya: penipuan, judi, atau narkotika.
VII. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak boleh dihapus, kecuali karena pertimbangan khusus (privasi, kepentingan anak, atau keputusan Dewan Pers).
- Berita yang dicabut harus disertai alasan pencabutan, agar tidak menimbulkan kebingungan publik.
VIII. Sengketa dan Penyelesaian
Apabila terjadi sengketa pemberitaan, penyelesaiannya mengacu pada mekanisme yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
IX. Penutup
Pedoman Media Siber ini berlaku sejak ditetapkan dan wajib dipatuhi oleh seluruh pengelola media siber di Indonesia sebagai wujud tanggung jawab dalam menjunjung tinggi kemerdekaan pers yang bebas, profesional, dan bermartabat.


