Jakarta, Sinarbangsanews.com – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam keras penangkapan lima petani yang tergabung dalam Serikat Tani Aceh (SETIA) yang dilakukan melalui operasi gabungan aparat kepolisian dari Polda Aceh, Polda Lampung, dan Polda Sumatera Selatan. Hingga Senin (6/4/2026), tiga orang petani dilaporkan masih ditahan di Palembang, sementara dua lainnya telah dibebaskan pada dini hari.
Melalui siaran pers resminya, KPA menyebut penangkapan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap petani yang tengah memperjuangkan hak atas tanah di wilayah Aceh Utara. Ketiga petani yang masih ditahan diketahui bernama Dwijo (Ketua SETIA), Abdullah, dan Adi Darma. Sementara dua orang lainnya, Iwan Rizki dan Suwanto, telah dibebaskan sekitar pukul 04.00 WIB.
Sebelumnya, pada Sabtu malam (4/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, lima petani tersebut ditangkap saat berada dalam perjalanan oleh aparat dari Polda Lampung. Mereka kemudian ditahan sementara di Polda Sumatera Selatan sebelum dijemput oleh pihak Polda Aceh.
Menurut KPA, para petani tersebut merupakan bagian dari anggota Serikat Tani Aceh (SETIA) yang tengah menghadapi konflik agraria terkait klaim Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan perkebunan negara (PTPN) di wilayah Aceh Utara. Konflik tersebut disebut melibatkan lahan di 21 desa yang tersebar di empat kecamatan.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, dalam pernyataan resminya menyebut bahwa kriminalisasi terhadap petani menjadi persoalan serius yang terus berulang dalam konflik agraria di Indonesia.
Di sisi lain, perkembangan situasi di Aceh Utara juga dilaporkan memanas. Warga setempat diketahui menggelar doa bersama serta berjaga di kampung sebagai bentuk solidaritas terhadap para petani yang ditangkap. Namun kegiatan tersebut disebut direspons dengan mobilisasi aparat Brimob di wilayah tersebut.
KPA menilai kehadiran aparat bersenjata dalam situasi konflik agraria justru berpotensi memperkeruh keadaan dan memunculkan ketakutan di tengah masyarakat.
Dalam pernyataannya, KPA juga mendesak sejumlah pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk Pimpinan DPR RI, Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Kapolri, Kapolda Aceh, Kapolda Sumatera Selatan, Komnas HAM, Menteri ATR/BPN, serta Badan Pengelola BUMN.
KPA menuntut agar seluruh petani yang masih ditahan segera dibebaskan tanpa syarat serta meminta pemerintah menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak atas tanahnya.
Selain itu, KPA juga mendesak agar proses penyelesaian konflik agraria di wilayah Aceh Utara dapat segera dilakukan secara adil melalui pelaksanaan reforma agraria yang berpihak kepada masyarakat.
“Kami mendesak agar Dwijo, Abdullah, dan Adi Darma segera dibebaskan tanpa syarat. Tidak boleh ada lagi petani yang ditangkap hanya karena mempertahankan tanah dan ruang hidupnya,” tegas Dewi Kartika dalam siaran pers tersebut.










