SinarbangsaNews.com, Pesawaran — Terjadinya dugaan pungutan liar di Desa Durian Kecamatan Padang Cermin, kabupaten Pesawaran yang diduga dilakukan pemerintah desa yang memungut tarif program sertifikat PTSL sebesar Rp 500.000 sampai Rp 750.000, dan sudah melanggar peraturan 3 menteri surat keputusan bersama (SKB 3 Mentri), meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Atas dasar ini LSM LIPAN INDONESIA Kabupaten Pesawaran telah melaporkan oknum-oknum pemerintah Desa Durian yang diduga melakukan pungutan liar pembuatan Sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ke Kejaksaan Negeri Pesawaran( Kejari) dan Ombudsman Provinsi Lampung, serta melayangkan surat ke ATR/BPN Kabupaten Pesawaran.
Ketua LSM LIPAN INDONESIA Pesawaran “Sumara saat di wawancarai media ini mengatakan, ia betul kami pada hari ini sudah memasukan surat laporan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Ombudsman Provinsi Lampung serta kami juga sudah melayangkan surat ke ATR/BPN Pesawaran, karna ini sudah jelas perbuatan melawan hukum, adanya dugaan pungli Pemdes Durian.