RSUDAM Lampung Gerak Cepat Bongkar Pungli, Oknum Nakes Langsung Dibebastugaskan

Ilustrasi: Rumah sakit umum daerah Abdul Moeloek

Bandar Lampung, SinarbangsaNews.com — Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung bergerak cepat menindak tegas oknum tenaga kesehatan yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap keluarga pasien.

Pengamat Hukum sekaligus Akademisi Hukum Administrasi Negara, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Jum’at (22/08/2025) menegaskan bahwa secara umum pelayanan di RSUDAM sudah sesuai dengan standar pelayanan publik tenaga kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

“Pelayanan RSUDAM sudah berjalan sesuai aturan, hanya saja ada oknum yang bertindak di luar ketentuan dan itu bukan kebijakan resmi rumah sakit,” jelas Satrya. Ia menambahkan, regulasi ini juga diperkuat dalam Pasal 291 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang secara tegas mewajibkan tenaga kesehatan menyelenggarakan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.

Satrya mengapresiasi langkah cepat Direktur RSUDAM yang langsung merespons kasus tersebut dengan membahasnya secara internal melalui Komite Medik, Komite Mutu, dan Wakil Direktur Pelayanan Medik. Menurutnya, tindakan tegas ini penting untuk menunjukkan komitmen rumah sakit dalam menjaga integritas pelayanan kesehatan serta memastikan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Sementara itu, perwakilan manajemen RSUDAM, dr. Yusmaidi, menegaskan bahwa pasien peserta BPJS tidak dipungut biaya tambahan apapun di RSUDAM, karena seluruh kebutuhan medis sudah ditanggung oleh BPJS. “Tindakan oknum yang memperjualbelikan alat medis kepada keluarga pasien jelas merupakan pelanggaran, baik dari sisi etika medis maupun aturan rumah sakit,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, manajemen RSUDAM telah memberikan sanksi berupa pembebastugasan dari pelayanan medis terhadap oknum tersebut, sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik, serta memberikan kepastian bahwa RSUDAM tidak menoleransi praktik pungli dalam bentuk apapun.

Dengan langkah cepat ini, RSUDAM ingin menegaskan komitmennya sebagai rumah sakit rujukan utama di Lampung yang mengedepankan pelayanan transparan, profesional, dan sesuai standar hukum. (*)

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses