SinarbangsaNews.com, Tulang Bawang — Anggota DPRD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Tulang Bawang, Hengki, mendukung upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan proses penengakan hukum penyelidikan dugaan mark-up dana kegiatan tahun 2020 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulang Bawang.
“Anggota DPRD Partai Nasdem mendukung penuh upaya Kejati mengumpulkan barang bukti dari dokumen sejumlah kegiatan yang di danai APBD dan APBN tahun 2020 sebesar Rp54 miliar itu,” kata Hengki kepada SinarBangsa.com, Selasa (8/12/2021).
Dia mengatakan, proses cepat penegak hukum perlu dilakukan untuk mengungkap kebenaran sejumlah kegiatan itu. Apalagi, kata dia, pihak kejaksaan telah menerima berkas laporan dari lembaga swadaya masyarakat.
“Semua perlu dibuktikan secara profesional. Kita tunggu pihak kejaksaan melakukan proses untuk mengumpulkan bukti-bukti. Semua akan jelas dan tidak menjadi bumerang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berjanji akan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti setelah menerima dokumen laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Hanuraja Provinsi Lampung terkait dugaan mark-up Rp5,4 miliar dari sejumlah kegiatan di dinas tersebut.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang M. Puncak Setiawan membantah terkait laporan dugaan mark-up dan siap diperiksa pihak kejaksaan. “Saya (PUPR) siap diperiksa. Ini tidak benar,” tegasnya.dikutip dr warta9.com, (Rc)