Bandar Lampung, Sinarbangsanews.com — Kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami mantan karyawati Alfamart kembali mencuat. Pihak perusahaan, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, disebut tidak menghadiri agenda mediasi yang dijadwalkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung pada Senin (20/4/2026), sehingga memicu kekecewaan dari pihak pelapor.
Lilik menyampaikan bahwa dirinya diberhentikan tanpa pernah menerima surat peringatan. Ia juga mengaku diminta menandatangani dokumen “Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja” tanpa pemberitahuan oleh perusahaan.
Selain itu, Lilik mengklaim mendapat tekanan dari pihak internal, termasuk dugaan intimidasi dari tim legal perusahaan. Ia bahkan menyebut ada ancaman serius jika menolak memenuhi permintaan tertentu terkait kasus internal perusahaan.
Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, Lilik didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Surya Nusantara, yakni Satrya Surya Pratama, S.H., M.H. Pihaknya telah mengajukan aduan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung guna menempuh proses penyelesaian hubungan industrial sesuai amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Namun, pada agenda mediasi yang telah dijadwalkan, pihak perusahaan tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.
“Hari ini agendanya mediasi, tetapi pihak teradu tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. Kami sudah datang sesuai jadwal pukul 10.00 WIB. Setelah menunggu sekitar satu jam, kami meminta dibuatkan berita acara dan berharap Disnaker menjadwalkan kembali mediasi dengan mengirimkan undangan ulang,” ujar Satrya.
Ia menegaskan, pihaknya berharap agenda mediasi selanjutnya dapat terlaksana dengan kehadiran kedua belah pihak agar penyelesaian sengketa dapat berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau sampai undangan berikutnya tidak dihadiri lagi, tentu bisa dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum,” tegasnya.










