SinarbangsaNews.com, Bandar lampung — Pelayanan BPN Kota Bandar Lampung patut disoroti, pasalnya jauh dari harapan masyarakat dan pelayanan yang maksimal baik mengenai pelayanan pengaduan kejahatan pertanahan maupun pelayanan sengketa tanah, Sabtu 25/12/2021.
Awal dari janji pihak BPN kota Audensi ke 2 tanggal 21/12/2021 mengubah jadwal dari jam 13.00 hingga jam 14.00 tanpa ada pemberitahuan, bukti pelayanan BPN kota bandar lampung tidak Profesional bahkan sengaja mengulur ngulur waktu.
atas dasar kesepakatan undangan Audensi akhirnya dengan terpaksa menayangkan kepada satpam bolak balik Aliansi Lembaga Peduli Hukum masuk ruangan karena pihak BPN ingkar janji atas kesepakatan yang dibuat dan akhirnya Audensi diterima tanpa ada persiapan.
Aliansi Lembaga Pedui Hukum yang di ketuai Hi.Farukh menyampaikan kecewaanya terhadap BPN yang mana sudah dua kali audiensi kepala kantor BPN tidak hadir saya sangat kecewa ujarnya. Sekjen Lalu Gunawan dan anggota Lembaga KPK Hadi Suwarno beserta media dari KWRI Rohmat Budiono,Palapa TV, Lampung TV,Buser Kriminal,Siber 88,Media Informasi Network, Siber News yang diberi kuasa oleh pemilik dari salah satu warga bandar lampung
Akan terus berjuang menegakkan kebenaran tentang hak kepemilikan tanah.
Dalam Audensi dengan BPN Kota ke 2 membahas tentang 5 pengajuan Surat Sertifikat yang sudah melakukan kewajiban setor ke negara tapi kenapa tidak kunjung diterbitkan, jawaban dan beberapa alasan yang tidak mendasar dari pihak BPN kota,membuat pemilik tanah dan Aliansi Lembaga Peduli Hukum Geram. Kenapa pihak BPN terkesan menutup nutupi?
Atas dasar ketidakpuasan jawaban dari Kasi ukur BPN Kota ,pemilik tanah dan Aliansi Lembaga Peduli Hukum akan terus berjuang sampai BPN Kota benar benar menerbitkan 5 Surat Sertifikat bahkan jika perlu sampai ke Presiden RI.
Mestinya BPN Kota belajar dan memahami UU no.1 tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan,UU no.11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan dan UU no.21 tahun 2020 pasal 30 tentang pembatalan produk hukum karena cacat yuridis. UU AGRARIA No.4 Th.2017 tentang standar pelayanan.(Pans)