Tubaba, SinarbangsaNews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Agendakan pemanggilan Dinas Sosial Tubaba terkait Kasus Pengalihan KPM-PKH Tiyuh Penumangan untuk diadakan (Hearing) Rapat Dengar Pendapat yang dijadwalkan pada hari Selasa besok (11/4/2023) yang akan berlangsung di di Ruang Rapat Komisi II DPRD Tubaba.
Sudirwan. Ketua Komisi II DPRD Tubaba. Senin (10/4/2023) saat ditemui di Ruang kerjanya mengatakan bahwa Hearing terkait Kasus Pengalihan KPM-PKH Tiyuh Penumangan dijadwalkan Selasa besok.
“Iya besok Hearing sama dinsos” ungkapnya Sudirwan.
Diberitakan sebelumnya,
PKH adalah Program Keluarga harapan sebuah Program Bantuan Tunai (PKH) bersyarat yang diberikan Pemerintah melalui Kementerian Sosial, Bagi keluarga Pra Sejahtera yang memenuhi syarat sebagai PKH.
Tujuan adanya Program PKH adalah untuk membantu Pemerintah/Negara dalam masalah kemiskinan yang terjadi setiap tahunnya.
Pada tahun 2015/2019 tujuan PKH adalah Pembangunan jangka menengah Indonesia dan pada tahun 2020 di fokuskan untuk penurunan angka gizi buruk dan stunting di Indonesia.
Disalah satu Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mirisnya bantuan PKH/BPNT diduga tidak tepat sasaran dan ada pengalihan bantuan dari yang seharusnya A dialihkan ke B salah Satu KPM/PKH/BPNT atas nama Nur Hayati yang di kuatkan oleh surat rekomendasi dari Dinas Sosial yang menyatakan bahwa benar atas nama Nur Hayati tersebut Terdaftar sebagai Data DTKS Kementerian Sosial.
Disisi Lain salah satu warga Tiyuh Penumangan Nurhayati menjelaskan selama ini, iya tidak pernah diberitahu oleh pendamping sosial bahwa dirinya termasuk dalam anggota PKH.
“Iya bang sebelumnya saya tidak tau kalau saya salah satu penerima PKH/BPNT dan sering saya menanyakan ke pendamping sosial di Desa/Tiyuh mereka mengatakan saya tidak terdaftar sebagai penerima PKH, karna saya juga merasa tidak pegang kartu KKS”.
Disisi lain, Sekretaris/Carik Tiyuh Penumangan menjelaskan bahwa Nur Hayati tersebut benar dia adalah KPM PKH/BPNT tersebut.
“Setelah saya tau ada surat rekomendasi dari Dinas Sosial yang menyatakan terdaftar sebagai DTKS Kementerian Sosial, dan kartu KKS nya di pegang oleh Ibu Alm. Nurhayati yang beda orang nya, sesuai surat rekomendasi yang diminta oleh pendamping sosial ke Aparatur Tiyuh Penumangan waktu tahun 2018/2019, namun saya tidak tau yang sebenarnya karena yang mendata dan mengajukan bantuan PKH/BPNT itu adalah pendamping sosial”, jelasnya.
Saat dihubungi pendamping sosial yang diwakili Mely Kristina menjelaskan, “Maaf dek pengatur tidak bisa karena lg banyak kegiatan kalau mereka perlu dengan pengatur kapan waktu pengatur siap”, jelasnya.