Tubaba, SinarbangsaNews.com — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman(DPRKP),Kabupaten Tulang Bawang Barat Disinyalir kurang teliti dalam membeli tanah warga guna kepentingan umum. Seperti lahan parkir Tugu Naga atau yang dikenal Tugu Rato di Tiyuh Panaragan jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Provinsi Lampung. Dengan tidak meminta dokumen bukti- bukti alas hak Sertifikat yang asli dari pemilik lahan warga.
Tanah tersebut dibeli secara cash, sebesar Rp. 673.926.000 dari seorang PNS di Kabupaten Lampung Utara yang bernama Masroh. Mengenai Dokumen seperti Sertifikat tanah Hingga sampai sekarang dirinya belum mau menyerahkan kepada Disperkim Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sehingga menimbulkan konflik besar-besaran, dimana saat ini mengakibatkan terjadi penahan terhadap Ibrahim dan Darwin Nopriyadi di Polda Lampung. Awalnya Ibrahim dan Nopriyadi diketahui sebagai Pemegang Kuasa dari Masroh.
Hal ini dijelaskan Prayoga Budhi, SH selaku kuasa Hukum Darwin Nopriyadi dan Ibrahim saat ditemui di kediamannya.Minggu 9/4/2023.
“Lahan tersebut rencananya untuk lahan parkir Tugu Rato, yang mana Tugu Rato akan dijadikan kawasan wisata yang jadi ikon Kabupaten Tulang Bawang Barat. Bahwa ada konflik internal antara Masroh dengan Penerima Kuasa dan sekaligus penerima pembayaran yaitu Darwin Nopriyadi dan Ibrahim itu adalah konflik internal, akan tetapi Kebodohan Dinasperkim Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada saat sebelum pembayaran kok tidak meminta Sertifikat Hak Milik atas nama Masroh, langsung main transfer aja jangan- jangan di proyek yang lain ada juga yang begitu,”ungkap Prayoga Budhi.
Lebih lanjut Prayoga Budhi,SH selaku kuasa hukum dari Darwin Nopriyadi dan Ibrahim.
“Atas kejanggalan-kejanggalan ini,saya akan buat laporan ke KPK terkait hal ini. Berdasarkan bukti yang saya miliki, karena terindikasi ada mark up dan ada kerugian uang Negara yang diperoleh dari Pajak Rakyat,” tegasnya Prayoga Budhi.