SBNews.com (Pringsewu) – Banyaknya persoalan terkait penyaluran program bantuan pangan non tunai (BPNT) di Pringsewu, membuat LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) geram dan bertekad mengusut tuntas adanya indikasi tindak pidana korupsi. Hal itu dinyatakan oleh Ali Mukthamar Hamas selaku Ketua Wilayah GMBI Teritorial Lampung seusai menggelar aksi mimbar bebas di depan kantor Bupati Pringsewu, Senin, 11/11/19.
“Kami berencana menindaklanjuti adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan CV. Ratu Barokah sebagai penyalur BPNT di Pringsewu,” tegas Ali.
Saat di konfirmasi maksud menindaklanjuti, Ali menerangkan tindaklanjut yang dimaksud akan melaporkan ke aparat penegak hukum. “Akan kami laporkan, karena BPNT menyangkut hajat hidup orang banyak, jadi nantinya setelah pelaporanpun akan kami kawal proses hukumnya,” terangnya.
Ali juga menekankan kepada CV. Ratu Barokah untuk mengembalikan kerugian KPM sebesar periode yang sudah berjalan.
“Saya juga disini meminta, menghimbau kepada aparat penegak hukum harus turun tangan, sebab Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam hal ini rakyat miskin yang sudah terpuruk kondisinya hanya dijadikan objek bisnis dalam mengeruk keuntungan yang tidak wajar oleh CV. Ratu Barokah sebagai perusahaan penyalur program BPNT,” imbuh Ali.
Prihatin dengan KPM
Seperti diketahui dalam rilis GMBI sebelum menggelar aksi demonstrasi, sesuai dengan adanya surat klarifikasi dari Kepala Dinas Sosial No. 460/1293/D.04/2019, meminta pertanggungjawaban kepada Sekretaris daerah Kabupaten Pringsewu selaku Ketua Tim Pelaksana Koordinasi Bantuan Sosial di Kabupaten Pringsewu, GMBI menduga adanya kerugian keuangan negara yang berdampak pada kualitas program BPNT sejak bulan Juni sampai Agustus 2019 oleh CV. Ratu Barokah.
“Keluhan KPM yang masuk ke kami selama ini telah kami dalami, kami investigasi, juga adanya data-data dan bukti dari lapangan telah kami analisa, keuntungan CV. Ratu Barokah dalam bisnis bantuan ke orang miskin tidak memiliki kepekaan sosial justru semata-mata hanya untung dan untung yang dihitung.”
Ali memaparkan jika dalam BPNT terdapat dua implikasi langsung bagi KPM menerimanya. Pertama, dengan mendapatkan jumlah bantuan seperti yang ditetapkan, maka diharapkan KPM akan dapat mempertahankan asupan kalori dan gizinya. Kedua, pendapatan KPM dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan lainnya.
“Tapi bagaimana jika BPNT diakal-akali oleh penyalur, yang terjadi baik kuantitas maupun kualitas bantuan ke KPM tidak sesuai target program, kasian KPM,” keluhnya.* (nan/wib)