Pringsewu, Sinarbangsanews.com – Dugaan kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Jalur 2 Tugu Gajah, Kabupaten Pringsewu, kini menjadi perhatian serius. Korban, Puji Lestari, bersama tim pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pesenggiri Lampung menjalani proses verifikasi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Pringsewu sebagai bagian dari upaya menuntut keadilan atas peristiwa yang dialaminya pada 3 Mei 2026 lalu.
Dalam perkara tersebut, pihak yang dilaporkan berinisial YL dan NN. Kasus ini tengah ditangani aparat penegak hukum dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 KUHP terkait tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Direktur LBH Pesenggiri Lampung, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., mengatakan pihaknya hadir untuk memastikan hak-hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat menangani perkara ini secara serius, profesional, dan transparan sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban. Dugaan tindak pengeroyokan dan kekerasan seperti ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, karena selain merugikan korban juga dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Satrya, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa segala bentuk tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, korban Puji Lestari berharap proses hukum dapat berjalan sampai tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi dirinya sebagai korban.
“Saya berharap para pelaku segera diproses dan diadili sesuai hukum yang berlaku agar ada keadilan bagi saya sebagai korban,” ungkap Puji Lestari.
LBH Pesenggiri Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga selesai. Pendampingan hukum dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak korban.
Satrya menambahkan bahwa pasal yang disangkakan dalam perkara ini memiliki ancaman pidana penjara, sehingga penanganannya harus dilakukan secara maksimal oleh aparat penegak hukum.
“Pasal yang disangkakan dalam perkara ini memiliki ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 6 bulan dan dapat lebih berat apabila terbukti menimbulkan luka berat maupun dampak lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu kami berharap proses penanganan perkara ini dilakukan secara maksimal, profesional, dan transparan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung di Polres Pringsewu. LBH Pesenggiri Lampung menyatakan akan terus memantau dan mengawal setiap tahapan penyelidikan maupun penyidikan demi terwujudnya keadilan bagi korban. (***)










