- PESAWARAN, SBN — Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran membantah terkait dengan dugaan rumah ketua Badan pemenangan pemilu (Bappilu), Sutrisna dirusak oleh anggotanya.
Kepala Kejari Pesawaran Tanndy Mualim, didampingi kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy mengatakan anggotanya melakukan penangkapan terhadap Sutrisna sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) bersama dengan pihak kepolisian Polres Pesawaran terkait dugaan korupsi dana desa (DD) Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau tahun 2018.
“Anggota kami didampingi kepolisian datang di rumah Sutrisna, disambut dengan baik oleh istri dari Sutrisna, namun setelah kami menyampaikan maksud tujuan tiba-tiba yang bersangkutan marah-marah dan membanting termos air ke meja kaca dalam rumahnya,” kata Tanndy Mualim, Jumat (29/11).
Dia menjelaskan, penjemputan dan penangkapan secara paksa dilakukan petugasnya karena Sutrisna sudah tiga kali mangkir saat dipanggil. Sehingga akhirnya dijemput paksa oleh anggota Kejari dan petugas kepolisian Polres Pesawaran.
“Karena situasi sudah tidak kondusif anggota kami mundur dahulu, dan penangkapan terkait dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2018 dan merugikan keuangan negara mencapai Rp553 juta,” jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa dugaan korupsi tersebut telah dilalukan penyelidikan oleh sejak Juni tahun 2024 dan ditemukan adanya kerugian negara.
“Karena yang bersangkutan sama sekali tidak kooperatif, makanya kami lakukan penjemputan paksa,” sambung Tanndy.
Tanndy menegaskan, penangkapan terhadap Sutrisna ini, murni karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kades, dan tidak ada perintah dari siapapun.
“Jadi tolong jangan membuat isu yang membuat gaduh situasi pasca pemilu ini,”pungkasnya.(**)