PESAWARAN, SBN — Ketua Forum masyarakat pesawaran bersatu akan melaporkan oknum Kades Desa kota Agung yang diduga melecehkan wartawan dan ancam akan bunuh wartawan ke aparat penegak hukum (Aph)
Ketua harian forum masyarakat pesawaran bersatu (Sumara) akan melaporkan kejadian yang menimpah anggotanya yang diduga diancam oleh oknum Kepala Desa Kota agung sekaligus sebagai ketua Abdesi Kecamatan Tigeneneng.
Hal ini terjadi pada anggotanya yang berinisial (Aj) dimana hal itu terjadi perilaku kasar dan arogan disertai pengancaman terhadap wartawan, oleh oknum kepala desa (kades) yang bergaya preman dan merasa kebal hukum dengan kasar bak seperti seorang mafia mengancam Wartawan dan akan menghabisi wartawan media SN yang sedang melakukan tugas terkait program di Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng kabupaten Pesawaran ,Rabu (13/11/2024)
Kronologis kejadian bermula saat Wartawan dari Media Online SN bersama dua rekan nya singgah dan bermaksud menawarkan program kerja kedepan Tahun (2025) di sambut dengan sikap arogan dan di sertai pengancaman.
“Dengan nada arogan dan sombong oknum kades Desa kota Agung kecamatan Tigeneneng marah-marah sambil mengeluarkan kata kata Oo kamu tunggu ya. Ada orang lain yang bakal nyelesain kamu (ancaman pembunuhan) oleh oknum kepala Desa Hairul Ahmad.
Tidak sampai disitu kades Hairul Ahmad, langsung menelfon seseorang yang iya pangil Pakde. yang di duga orang suruhan untuk mencelakai wartawan.
” Halo pakde.. Kamu di mana, bisa kesini enga ada kerjaan buat kamu. Dengan nada emosi,” jelas Aj
Dengan adanya pengancam yang dilakukan terhadap saya jujur saya merasa tidak nyaman dan saya meminta kepada Aparat penegak hukum (APH) Untuk segera menindak lanjuti ancaman yang dilakukan terhadap dirinya tersebut, ujar Aj.
Sumara selaku ketua harian forum masyarakat pesawaran bersatu akan melaporkan peristiwa pengancaman ini kepada Aparat penegak hukum (Aph) Atas dasar dugaan pelanggaran pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor. 40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
Sumara saat dikonfirmasi oleh awak media juga membenarkan bila anggota nya yang sedang melaksanakan tugas di wilayah Desa desa di tigeneneng mendapat perlakuan kasar beserta pengancaman pada hari Rabu. 13/11/2024 ,saat (Aj) dan dua rekannya ke Kantor balai Desa Kota Agung dimana tempat oknum Kades ini memimpin .
Namun, oknum kades ini malah ngamuk ngamuk malah serta mengeluarkan kata-kata kasar dan di sertai ancaman, “Terang (AJ) kepada dirinya, jelas sumara kepada awak media. (**)