Merasa Dipersulit, Jamilah Menduga Adanya Permainan Oknum BPN Pesawaran Dalam Proses Penerbitan Sertipikat Tanah

SinarbangsaNews.Com, Pesawaran — LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dampingi Jamilah meminta kepastian Proses Sertipikat Tanah kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pesawaran Lampung, Darman Hutasoit Diampingi Kasi ukur dan bidang Sengketa, Saat ditemui diruang kerja BPN pesawaran. Rabu (13/7/2022)

Untuk diketahui, Jamilah Tahun 2021 lalu mendaftarkan permohonan Ukur Bidang Tanah dengan luas 11.000 M² dan telah melakukan pembayaran Setoran Bea pembuatan SHM kepada Negara Sebesar Rp. 1.600.000,- yang terletak di Desa Sukajaya Lempasing, untuk selanjutnya diproses menjadi Sertipikat Tanah namun belum juga mendapat kepastian.

Terkait hal tersebut, LSM LIRA, Awak Media dan Jamilah mendatangi Kantor BPN Pesawaran guna mempertanyakan prihal Sertifikasi Tanah dan Cek Plot pada Aplikasi Mobile Sentuh Tanahku milik ATR BPN yang dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengecekan Berkas dan Sertipikat Tanah.

Kasi Ukur BPN Pesawaran melalui surat pemberitahuan I menyatakan bahwa sertifikasi pendaftaran Tanah Jamilah tidak bisa dilanjutkan karena terjadi Tumpang Tindih dengan Sertipikat milik orang lain.

Setelah dicek melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, Bidang Tanah yang dikatakan Kasi Ukur BPN Pesawaran yang berada di Tanah Jamilah, ternyata Tanah tersebut berada Diluar Tanah yang didaftarkan, dan Jamilah sangat heran dengan Cek Plot Tanah milik orang lain tersebut pada Aplikasi Sentuh Tanahku beberapa Kali berpindah.

Dan ketika Jamilah beserta LIRA meminta ditunjukkan informasi Cek plot lokasi bidang tanahnya, Kasi ukur mengatakan,

” Bahwa di Komputerisasi Kegiatan pertanahan (KKP) tidak ada tapi dipeta pendaftaran ada, sesuai dengan PP 24.” ujar kasi ukur

Lalu apakah Proses permohonan pengajuan sertifikasi oleh Jamilah tidak sesuai dengan PP 24, setelah melalui proses ukur, hingga serah terima Dokumen kepada BPN tentu itu menjadi pertanyaan tersendiri bagi Jamilah.

“Saya cek di Aplikasi Sentuh Tanahku Pada Tanggal 1/7/22 posisi Tanah milik orang lain yang dikatakan Kasi Ukur BPN Pesawaran itu didalam, ternyata berada di luar Tanah saya, Tanggal 6/7/22 tiba-tiba masuk kedalam Tanah saya dan seolah terjadi tumpang tindih, pada tanggal 8/7/22 sampai dengan saat ini posisinya kembali ke awal yaitu diluar Tanah saya yang sedang di daftarkan, mengapa itu bisa terjadi, apakah ada pihak-pihak yang ingin mengambil Tanah saya.” Ujar Jamilah

Hal ini juga dibenarkan oleh Aplikasi Survey Tanahku yang ditunjukkan oleh Afden selaku Staf BPN Pesawaran bahwa Cek Plot Bidang Tanah tersebut berada diluar batas Bidang Tanah yang sedang diajukan pendaftarannya oleh Jamilah.

Bimantara selaku Bupati Lira sebagai pendamping dan Jamilah sendiri merasa ada yang janggal dalam Cek Plot Bidang Tanah milik orang lain tersebut dan terkesan ada unsur kesengajaan agar proses pendaftaran sertifikasi Tanahnya terhambat dan terhenti.

Saat Dikonfirmasi oleh LIRA dan Awak Media mengenai Cek Plot bidang Tanah yang berada di Kabupaten Pesawaran, Kepala Kantor BPN Pesawaran Darman Hutasoit mengatakan,

“Sekarang ada projek kita PTSL, ada 6.000 (enam ribu) target kita untuk dimasukkan kesitu dari sekitar 150.000 (seratus lima puluh ribu) hanya enam ribu yang Tahun ini bisa kita masukkan kesitu. “Jelasnya.

LIRApun bertanya apakah masih banyak yang belum terinput disistem Aplikasi Mobile Sentuh Tanahku,

“Iya masih banyak sekali.” jawab Darman.

Menanggapi pernyataan itu, Bimantara Bupati LSM LIRA mempertanyakan bagaimana dengan proses Sertifikasi Jamilah yang tak kunjung terbit yang dirasa terlalu bertele-tele dan terkesan tidak Transparan. Bimantara mengungkapkan kekecewaannya dikarenakan tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Bimantara mengatakan,

“Dijelaskan oleh Afden, Sentuh Tanahku Siapa saja bisa Akses dan menginput Cek Plot Bidang Tanah yang sudah terbit Sertifikat dengan ketentuan yang ada, Kemudian mereka juga menjelaskan bahwa Survey Tanahku hanya bisa diinput oleh pegawai BPN itupun tidak semua pegawai BPN dapat melakukannya, lalu apabila benar ada bidang Tanah milik orang lain didalam Lokasi bidang yang diajukan Jamilah seperti yang dikatakan Kasi Ukur, mengapa pada Aplikasi Survey Tanahku yang ditunjukkan Afden selaku staf BPN yang disaksikkan juga oleh Kepala Kantor BPN Pesawaran Darman Hutasoid, Lokasi Cek Plot tersebut justru berada diluar jalan yang menjadi Batas Selatan pada Akte Jual Beli Jamilah, melihat hal ini saya menduga adanya unsur kesengajaan guna menghambat proses Sertifikasi Tanah Ibu Jamilah.” Tutup Bima.

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.