METRO, SBN — Bawaslu Kota Metro laksanakan Sosialisasi dan Ikrar Netralitas camat dan lurah dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, yang berlokasi di Hotel Aidia Grande, Jumat (27/09/2024).
Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Metro, Descatama Paksi Moeda menyampaikan kegiatan ini adalah langkah awal yang sangat penting untuk bisa memahami dan sinkronisasi pemahaman kita semua tentang pentingnya untuk bersikap netral pada Pilkada mendatang karena selain proses pemilihan nya yang perlu diperhatikan, proses terlaksana yang jujur dan adil juga harus dilaksanakan agar melahirkan pemimpin yang memang diinginkan masyarakat Kota Metro 5 tahun ke depan.
Tentunya kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Lampung yang diselenggarakan di Kota Metro kali ini merupakan sebuah bukti nyata langkah konkret komitmen kita menegakkan aturan bahwa netralitas ASN itu adalah harga mati,” ujarnya.
Descatama juga mengungkapkan, Ikrar Camat dan Lurah yang dilaksanakan sebagai bukti bahwa jajaran pimpinan berkomitmen mendukung penuh netralitas ASN supaya Pilkada yang ada di Kota Metro ini tetap berjalan aman, damai dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena tadi sudah disebutkan materi Bawaslu juga apabila melanggar aturan yang telah ditetapkan pastinya adalah pidana. Untuk itu,kita semua masyarakat Kota Metro bersama-sama menjaga dan melihat bagaimana kondisi Pilkada tetap sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tukasnya.
Selain itu, dirinya juga akan memastikan apakah pelaksanaan ikrar netralitas di seluruh OPD sudah dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Gistiawan menyampaikan ada beberapa jenis netralitas ASN yang telah ditentukan sehingga berharap kepada masyarakat untuk peduli dengan pelaksanaan Pilkada.
“Terkait netralitas ASN itu ada 2 jenis yaitu temuan yang berasal dari jajaran Bawaslu Kota Metro, seluruh kecamatan, kelurahan dan sebentar lagi ada pengawas TPS. Temuan ini terkait dengan apabila ditemukan ASN yang tidak netral. Kemudian yang kedua adalah laporan,laporan ini tentunya kami berharap pada seluruh masyarakat Kota Metro juga harus mempunyai andil dan memiliki kepedulian terkait dengan pelaksanaan Pilkada,” paparnya.
Gistiawan juga menegaskan, apabila terdapat ASN yang menyalahi aturan terkait pelanggaran netralitas akan ditindak secara pidana.
“Kemudian apabila ditemukan pelanggaran norma pasal 70 yaitu mendukung salah satu calon maka akan ditindak secara pidana.
Untuk mekanisme penanganannya terkait dengan pelanggaran pidana itu bukan hanya Bawaslu tetapi juga akan ada sentral hukum terpadu yang disitu ada pihak Kepolisian Republik Indonesia, pihak Kejaksaan Negeri sesuai dengan tingkatannya dan nanti akan ditentukan dan dibahas secara tuntas baik dari kejadiannya, uraian kejadian, temuan, alat bukti dan seterusnya,” tuturnya. (Hendrik,Sh)