Akademisi Saburai Kritik Hibah Rp60 Miliar Pemkot Bandar Lampung untuk Kejati: “Tak Mendesak dan Perlu Dievaluasi”

banner 468x60
Listen to this article

Bandar Lampung, SinarbangsaNews.com – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menggelontorkan dana hibah senilai Rp60 miliar untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi.

Akademisi Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai), Satrya Surya Pratama, menilai kebijakan tersebut tidak termasuk dalam kategori mendesak dan perlu dikaji ulang dari aspek prioritas kebijakan daerah.

Menurut Satrya, penggunaan anggaran daerah harus berpedoman pada prinsip efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pengelolaan keuangan daerah harus memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, hibah sebesar itu semestinya dievaluasi kembali—apakah benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat Bandar Lampung,” tegas Satrya, Senin (13/10/2025).

Ia menambahkan, setiap kepala daerah wajib melakukan evaluasi kebijakan (policy evaluation) sebelum memutuskan penggunaan anggaran dalam jumlah besar. Evaluasi tersebut penting agar setiap kebijakan publik benar-benar berpihak kepada masyarakat, bukan sekadar keputusan administratif.

“Evaluasi kebijakan merupakan tahapan penting dalam proses pengambilan keputusan. Tanpa evaluasi yang matang, kebijakan berpotensi tidak tepat sasaran dan gagal memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.

Lebih jauh, Satrya menegaskan bahwa Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menekankan bahwa penggunaan anggaran harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Jika berpegang pada prinsip konstitusi, maka setiap rupiah dari APBD seharusnya diarahkan untuk kesejahteraan warga, bukan membangun fasilitas bagi lembaga vertikal yang sudah mendapat alokasi dari pemerintah pusat,” ujarnya menegaskan.

Satrya juga menyinggung arah kebijakan pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan efisiensi dan ketepatan sasaran dalam penggunaan anggaran daerah. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Anggaran, kepala daerah diminta lebih selektif dalam memberikan hibah kepada kementerian, lembaga, maupun instansi vertikal.

Sementara Inpres Nomor 2 Tahun 2025 menegaskan fokus pemerintah pada swasembada pangan berkelanjutan sebagai prioritas nasional.

“Dengan adanya dua instruksi presiden tersebut, seyogianya pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam menentukan program hibah. Anggaran seharusnya diprioritaskan untuk memperkuat ketahanan pangan, menekan angka kemiskinan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tutup Satrya.(*)

 

banner 300x250
Bagikan berita ini:

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses