Pesawaran, Sinarbangsanews.com – Dugaan pelanggaran pengelolaan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mencuat di Klinik Rawat Inap Alfatih Medical Center yang berlokasi di Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas pembuangan dan pembakaran limbah medis diduga dilakukan di area belakang gedung klinik yang berada di ruang terbuka dan berdekatan dengan permukiman warga. Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah sisa limbah medis, di antaranya jarum suntik bekas pakai, selang dan kantong infus, kemasan obat-obatan, botol vial, serta berbagai peralatan medis sekali pakai lainnya.
Menurut keterangan sejumlah warga dan sumber yang enggan disebutkan namanya, aktivitas pembakaran limbah medis tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Meski menimbulkan keresahan, sebagian warga mengaku enggan menyampaikan keberatan secara langsung kepada pihak klinik.
Seiring berlanjutnya aktivitas tersebut dan meningkatnya kekhawatiran akan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat serta lingkungan, salah seorang warga melaporkan dugaan tersebut kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) Provinsi Lampung.
Ketua DPP FOKAL Provinsi Lampung, Abzari Zahroni, yang akrab disapa Bung Roni, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak Klinik Rawat Inap Alfatih Medical Center.
“DPP FOKAL Provinsi Lampung telah mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak klinik terkait dugaan pengelolaan limbah medis tersebut. Namun hingga saat ini surat yang kami sampaikan belum mendapatkan tanggapan maupun balasan dari pihak yang bersangkutan,” ujar Bung Roni di kantornya, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, klarifikasi dari pihak klinik penting untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait dugaan aktivitas pembuangan dan pembakaran limbah medis yang dikeluhkan warga sekitar.
“Kami berharap pihak klinik dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan kooperatif. Jika memang tidak terdapat pelanggaran, tentu hal tersebut perlu disampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka instansi terkait harus segera mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Secara hukum, pengelolaan limbah medis B3 diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah.
Pembuangan maupun pembakaran limbah medis secara sembarangan berpotensi menimbulkan risiko pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat. Karena itu, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan pengelolaan limbah medis sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Klinik Rawat Inap Alfatih Medical Center belum memberikan tanggapan atas surat klarifikasi yang telah disampaikan DPP FOKAL Provinsi Lampung.
Masyarakat berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran dan Dinas Lingkungan Hidup setempat segera melakukan pemeriksaan guna memastikan pengelolaan limbah medis di fasilitas kesehatan tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.










