Diduga Lakukan Penyelundupan Hukum, Rencana Investasi 10.000 Hektar PTPN Regional I Unit VII Dikecam Kuasa Hukum Masyarakat Adat

banner 468x60
Listen to this article

Bandar Lampung, Sinarbangsanews.com – Rencana PTPN Regional I Unit VII untuk menawarkan kerja sama investasi atas lahan seluas 10.000 hektar di Provinsi Lampung kepada investor global menuai perlawanan sengit. Rencana megaproyek tersebut dinilai cacat hukum, melampaui wewenang (ultra vires), serta mencederai hak-hak masyarakat adat setempat.

Penolakan keras ini disampaikan secara resmi oleh Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan selaku Kuasa Hukum sah dari Ahli Waris H. Abdulroni (Gelar Kyai Ratu Sumbahan) dan Masyarakat Adat Tanjung Kemala.

Langkah hukum ini juga didukung penuh oleh analisis yuridis dari Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung, Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA. Menurutnya, klaim sepihak manajemen PTPN yang bertindak seolah-olah sebagai pemilik lahan yang bebas dikerjasamakan dengan pihak asing merupakan kesalahan fundamental (ontological fallacy) dalam substansi Hukum Agraria nasional

PTPN Bukan Pemilik Tanah, Hanya Pemegang HGU

Managing Partner Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan, Fabian Boby, S.H., M.H., C.L.A., menegaskan bahwa kedudukan hukum PTPN dalam sistem agraria di Indonesia sering kali disalahpahami.

“Secara hukum, PTPN Regional I Unit VII bukanlah pemilik (owner) atas tanah objek sengketa, melainkan hanya subjek hukum pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan oleh Negara,” ujar Fabian dalam keterangan persnya, Senin, 1 Juni 2026.

Bobi menjelaskan, karakteristik HGU bersifat sekunder dan sangat terbatas oleh jangka waktu serta terikat kewajiban untuk diusahakan sendiri.

“HGU sama sekali tidak memberikan wewenang bagi pemegangnya untuk memindahtangankan, mengomersialkan, atau mengalihkan penguasaan fisik kepada pihak ketiga atau investor secara sepihak tanpa persetujuan Negara dan restu masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat asal-usul,” tambahnya.

Tiga Pelanggaran Regulasi Fatal

Pihak Kuasa Hukum membeberkan tiga argumen hukum normatif yang dinilai menabrak aturan perundang-undangan:

Penyelundupan Hukum (PP No. 18 Tahun 2021) 

Berdasarkan Pasal 32 PP No. 18 Tahun 2021, setiap pemanfaatan atau pengalihan tanah HGU kepada pihak lain wajib mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Menteri ATR/Kepala BPN. Langkah PTPN yang melakukan negosiasi langsung dengan investor global dinilai sebagai bentuk penyelundupan hukum pertanahan.

Kualifikasi Lahan Terlantar (PP No. 20 Tahun 2021)

Jika PTPN mengklaim memiliki surplus atau cadangan lahan tidak terpakai hingga kurang lebih 10.000 hektar, maka lahan tersebut secara otomatis memenuhi kualifikasi sebagai Tanah Terlantar karena tidak diusahakan sesuai tujuan pemberian haknya. Sesuai Pasal 7 PP 20/2021, Kementerian ATR/BPN wajib menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan HGU.

Kontrak Batal Demi Hukum (Null and Void)

Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, kerja sama investasi yang menyerahkan penguasaan fisik tanah HGU tanpa persetujuan Menteri ATR/BPN dan masyarakat adat didasarkan pada sebab yang terlarang (ongeoorlofde oorzaak). Akibatnya, hubungan hukum atau kontrak investasi tersebut berkonsekuensi batal demi hukum sejak awal.

Ironi Sejarah dan Semangat UUPA

Secara historis, lahan yang saat ini dikuasai oleh PTPN Regional I Unit VII merupakan tanah ulayat milik masyarakat adat setempat yang pada masa kolonial Hindia Belanda diambil melalui asas Domeinverklaring (Agrarisch Besluit 1870) menjadi Hak Erpacht.

“Semangat pembentukan UUPA 1960 adalah melakukan dekolonisasi hukum agraria dengan menghapus praktik penjarahan tanah kolonial dan memulihkan hak masyarakat adat,” sebut Bobi. “Menjadi ironi hukum yang besar apabila BUMN di era kemerdekaan justru melestarikan pola-pola penguasaan tanah sepihak yang menindas hak masyarakat adat setempat,” kritiknya tajam.

Desak Audit dan Ancam Jalur PTUN hingga Pidana

Menyikapi polemik ini, Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan melayangkan tiga tuntutan tegas:

Pertama, mendesak PTPN Regional I Unit VII segera menghentikan segala aktivitas penawaran dan transaksi bisnis di atas lahan tersebut, mengingat di dalamnya terdapat hak ulayat Ahli Waris H. Abdulroni seluas kurang lebih 229 hektar dan Masyarakat Adat Tanjung Kemala seluas kurang lebih 329 hektar.

Kedua, meminta Kementerian ATR/BPN RI dan Pemerintah Daerah untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pemanfaatan HGU oleh PTPN Regional I Unit VII.

Ketiga, menuntut agar sisa lahan HGU yang terlantar segera dicabut dan diredistribusikan kepada Masyarakat Adat demi keadilan sejarah. Kuasa Hukum memastikan tidak akan tinggal diam jika peringatan ini diabaikan.

Jika PTPN tetap bersikeras melanjutkan rencana penawaran investasi asing tersebut, mereka siap mengambil langkah hukum represif melalui jalur Pidana, Perdata, hingga Gugatan Administrasi Negara (PTUN).

 

banner 300x250
Bagikan berita ini:

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses