AMP Pertanyakan Pemutusan Sepihak BPJS Kesehatan di Pesawaran: Ribuan Warga Layak Justru Tak Lagi Terlayani

Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran AMP Saprudin Tanjung Berserta Jajaran
banner 468x60
Listen to this article

Pesawaran, SinarbangsaNews.com — Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Pesawaran guna meminta klarifikasi atas banyaknya aduan masyarakat terkait pemutusan kepesertaan BPJS yang dinilai janggal dan tidak tepat sasaran.

Ketua AMP, Safrudin Tanjung, mengatakan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya menerima berbagai keluhan dari masyarakat di sejumlah desa. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun hingga 20 Mei 2025, tercatat sekitar 22.300 warga di Kabupaten Pesawaran mengalami pemutusan kepesertaan BPJS secara sepihak.

“Kita menilai ini janggal. Berdasarkan penelusuran kami di empat kecamatan, sekitar 30–40 persen warga yang diputus seharusnya masih sangat layak mendapatkan layanan BPJS gratis dari pemerintah pusat,” ujar Tanjung saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Pesawaran di Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Rabu (23/7).

Ia pun mempertanyakan dasar pemutusan tersebut. “Ini yang ingin kami tanyakan: dasarnya apa? Karena kenyataan di lapangan justru yang benar-benar layak, malah diputus. Sementara yang tidak layak, masih aktif,” tambahnya.

Dari hasil pertemuan tersebut, pihak BPJS Kesehatan mengakui bahwa pemutusan memang dilakukan oleh mereka, namun berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Sosial, bukan inisiatif daerah.

“Artinya, kesalahan data berasal dari pusat. Orang-orang yang masih sangat layak justru terhapus, dan ini sangat kami sayangkan,” tegas Tanjung.

Selain soal pemutusan, AMP juga menyoroti persoalan layanan kesehatan di klinik (Paskes). Banyak warga mengeluhkan sulitnya proses rujukan ke rumah sakit akibat keterbatasan kuota klaim BPJS di klinik-klinik.

“Pasien sering kali tidak bisa dirujuk karena aturan BPJS yang menyulitkan pihak klinik. Kalau dirujuk pun, biayanya bisa jadi tiga kali lipat. Ini karena keterbatasan jumlah tempat tidur yang bisa diklaim BPJS akibat banyaknya persyaratan administratif,” jelas Tanjung.

Untuk itu, AMP berencana berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran guna mencari solusi atas berbagai permasalahan ini.

“Ini soal kemanusiaan. Jangan sampai warga sakit tapi tidak bisa berobat hanya karena data atau sistem yang tidak tepat,” tegasnya.

BPJS: Pemutusan Berdasarkan Regulasi Pusat

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pesawaran, Mela Prihati, mengaku prihatin atas dampak yang dirasakan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa pemutusan kepesertaan dilakukan berdasarkan regulasi dari pemerintah pusat.

“Data yang kami gunakan berasal dari BPJS Kesehatan Pusat, yang sumbernya adalah data dari Kementerian Sosial dan diteruskan ke Dinas Sosial daerah. Saat ini, penilaian kelayakan tidak lagi hanya dari DTKS SIKS-NG, melainkan dari sistem baru yaitu DT-SEN,” jelas Mela.

Ia pun mengakui bahwa pemutusan massal tersebut berdampak pada penurunan capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Pesawaran.

“Secara pribadi kami juga merasa sedih. Kami ingin seluruh warga tetap terjamin kesehatannya. Namun, kami hanya menjalankan regulasi,” ungkap Mela.

Ia menambahkan, penilaian kelayakan peserta BPJS sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Sosial, termasuk dalam menentukan klasifikasi Desil, yang menjadi dasar seseorang masuk dalam kategori penerima bantuan atau tidak.

banner 300x250
Bagikan berita ini:

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses