SinarbangsaNews.com, Bandar Lampung — Merasa diperlakukan tidak adil di mata hukum. Korban dan warga Kecamatan Gedong Meneng, Kabupaten Tulang Bawang melaporkan Tim Penyidik Polres Tulang bawang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Lampung.
Sebelumnya, warga melaporkan sejumlah tenaga pengamanan PT Sweet Indo Lampung atas kasus dugaan penyerangan dan penganiayaan terhadap warga.
Oknum Tim Penyidik Polres Tuba yang menangani kasus ini dinilai tidak profesional dalam merespon dan menindaklanjuti proses hukum atas laporan yang di layangkan oleh PT Sweet Indo Lampung terhadap Sahwi yang saat ini kasusnya naik ke Tahap Sidik. Ia berharap, dengan adanya laporan ini, Bid Propam Polda Lampung mampu tegak lurus dalam proses keadilan.
Sebelumnya diberitakan. Telah terjadi tindak kejahatan dugaan penganiayaan warga Gedong Meneng, Tulang Bawang. Warga dalam kondisi tangan kosong dan tidak melawan didatangi oleh ratusan tenaga pengamanan PT Sweet Indo Lampung (SIL) dan tenaga pamswakarsa.
Korban diduga telah dianiaya, dipukuli dan tindak kekerasan lain. Satpam perusahaan dan pamswakarsa menggunkan kayu, batu menyerbu korban yang tak berdaya. Hingga menyebabkan korban harus dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan dan perawatan.
Atas peristiwa ini salah stau korban bernama Sahwi melaporkan oknum satpam dan pamswakarsa ke Polda Lampung pada Rabu 8 November 2023. Namun sudah 21 hari berlalu atau sekira tiga pekan lewat, kasus ini tak kunjung berjalan.
Tim penasehat hukum warga dan korban penganiayaan, kembali mendatangi Markas Polda Lampung. Secara resmi, kuasa hukum dari korban ‘Sahwi’ mengadukan oknum Tim Penyidik Polres Tulang Bawang ke Bidpropam Polda Lampung karena di nilai tidak profesional dalam menangani kasus hukum yang menimpa sahwi.
”Kami melaporkan oknum penyidik Polres Tuba karena bekerja tidak professional dan terkesan ada rekayasa perkara dan cendrung dipaksakan,” tegasnya.
Pihaknya sangat berharap tim penyidik Polres Tulang bawang dapat lebih profesional dalam menangani perkara yang menimpa sahwi.(*)