Muaro Jambi, SinarbangsaNews.com – Sekretaris Utama (Sestama) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, memaparkan kebijakan terbaru BPJPH dalam kegiatan Silaturahmi Nasional (Silatnas) dan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III Juru Sembelih Halal (Juleha) yang digelar di Pondok Pesantren Kumpeh Daaru at Tauhiid, Muaro Jambi.
Dalam kesempatan itu, Aqil menyampaikan pesan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal, bahwa BPJPH memiliki visi besar untuk menguasai ekosistem halal global dan menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia.
“Peran Juleha akan semakin mendunia, tidak hanya memenuhi kebutuhan dalam negeri, tetapi juga menjadi syiar profesional yang mampu menembus pasar global,” tegas Aqil, Sabtu (27/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga profesi baru yang diakui sebagai tenaga profesional di bidang halal, yaitu Juru Sembelih Halal (Juleha), Penyelia Halal, dan Auditor Halal. Ketiga profesi ini memiliki kualifikasi khusus, mulai dari latar belakang pendidikan hingga kewajiban mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) terakreditasi di bawah pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Selanjutnya, pelatihan tersebut harus berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dari Kementerian Tenaga Kerja, dengan uji kompetensi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Konsep Juleha berbasis desa, artinya setiap desa harus memiliki minimal satu Juleha. Tujuannya agar ada pihak yang bertanggung jawab terhadap aspek kehalalan proses penyembelihan. Ini merupakan target utama dari Ketua BPJPH,” jelasnya.
Aqil juga menekankan pentingnya peran Juleha, tidak hanya pada proses hulu, tetapi juga dalam mendukung pelaku usaha dan UMKM di hilir untuk menjamin produk hasil sembelihan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Juleha merupakan mitra strategis sekaligus ujung tombak BPJPH dalam mempercepat ketersediaan produk sembelihan halal di masyarakat.
Aqil berharap Dinas Peternakan di daerah juga mendukung langkah ini dengan menghadirkan Rumah Potong Hewan (RPH) yang berbasis peternakan. “Dengan adanya RPH, maka Juleha dapat melakukan penyembelihan secara rutin setiap hari,” pungkasnya. (*)








