Diduga Arogan dan Langgar Aturan, Dapur SPPG Syalu Taman Sari Dilaporkan ke DPRD Pesawaran

banner 468x60
Listen to this article

Pesawaran, Sinarbangsanews.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah pusat justru menuai polemik di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Kepala Desa Taman Sari, Fabiyan Jaya, secara resmi melaporkan pengelola Dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Syalu ke DPRD Kabupaten Pesawaran atas dugaan pelanggaran prosedur, etika pelayanan, serta aturan lingkungan.

Langkah tersebut diambil setelah pemerintah desa menemukan sejumlah persoalan di lapangan yang dinilai mencederai tujuan utama program MBG sebagai upaya peningkatan gizi masyarakat, khususnya balita dan kelompok rentan.

SPPG Syalu Desa Taman Sari, (10/02/2026)

Persoalan mencuat setelah pengelola SPPG Syalu menghentikan penyaluran makanan bergizi gratis selama dua hari kepada 242 penerima manfaat. Penghentian distribusi itu diduga dipicu oleh unggahan seorang warga di media sosial yang mengeluhkan menu MBG terlalu pedas untuk balitanya yang masih berusia satu tahun.

“Warga hanya menyampaikan masukan agar menu balita disesuaikan dan tidak pedas. Itu bukan kesalahan fatal. Namun respons pengelola justru berlebihan dengan menghentikan penyaluran MBG kepada seluruh penerima manfaat. Ini jelas mencederai rasa keadilan dan nilai kemanusiaan,” ujar Fabiyan Jaya, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk hukuman kolektif yang tidak sejalan dengan prinsip pelayanan publik dan semangat program nasional yang seharusnya berpihak kepada masyarakat kecil.

Selain itu, Fabiyan Jaya juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran administratif dan teknis operasional dapur SPPG Syalu. Ia menyebut pengelola belum mengantongi persetujuan izin lingkungan, tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang memadai, serta tidak melibatkan potensi ekonomi desa seperti BUMDes dan Koperasi Merah Putih dalam pengadaan bahan baku. Bahkan, sistem pengelolaan sampah desa disebut tidak dimanfaatkan.

“Mereka beroperasi di wilayah Desa Taman Sari, tetapi tidak memberdayakan potensi lokal. Urusan lingkungan dan sampah pun terkesan diabaikan. Ini bertentangan dengan semangat pemberdayaan desa dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, Pemerintah Desa Taman Sari mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Pesawaran guna meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan sikap pengelola SPPG Syalu.

Fabiyan Jaya menegaskan pihaknya mendukung penuh program Makan Bergizi Gratis yang dicanangkan pemerintah pusat, namun pelaksanaannya di lapangan harus profesional, taat aturan, dan terbuka terhadap kritik masyarakat.

“Kami mendukung program pemerintah, tetapi pengelolanya jangan arogan dan antikritik. Saya minta DPRD mengevaluasi pengelola SPPG Syalu agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Syalu Desa Taman Sari belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.(*)

banner 300x250
Bagikan berita ini:

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses