SinarbangsaNews.com, Metro — Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mengusulkan 4 Raperda inisiatif tahun 2022 dan satu diantaranya dalam proses pembahasan Naskah Akademik (NA).
Hal tersebut diungkapkan, Ketua Bapemperda DPRD Kota Metro, Yulianto, saat dikonfirmasi, Senin (30/05/2022).
Ia mengaku memiliki empat inisiatif usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masih dalam proses pembahasan, dan masih menunggu NA.
“Jadi raperda yang ada itu yang kita rencanakan inisiatifnya ada 4. Dari 4 ini satu sudah dalam proses pembahasan naskah akademiknya (NA) oleh perguruan tinggi,” ungkapnya.
“Selama ini untuk NA kita banyak bekerjasama dengan akademisi dari Universitas Lampung,” tambah dia.
Ia mengatakan, untuk 4 empat usulan raperda inisiatif DPRD diantaranya Raperda tentang pesantren, raperda tentang kota literasi, raperda penyelenggaraan perizinan perusahaan di daerah, dan raperda penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi.
Menurutnya, untuk usulan raperda mengenai pesantren mengingat telah ditetapkan undang-undang mengenai pesantren. Terlebih, untuk di Kota Metro telah memiliki sekitar 26 sampai dengan 30 pesantren.
“Raperda tentang Literasi dan Penyelenggaraan Pesantren kita usulkan, karena kita tahu walaupun Metro ini kecil ternyata memiliki 26 sampai 30an pesantren. Walaupun itu sebenarnya sudah diatur oleh Kemenag ya, tetapi kalau sudah diperdakan kita berharap pemerintah dapat lebih memerhatikannya,” katanya.
Ia menargetkan untuk Raperda tersebut dapat diselesaikam paling lambat tiga sampai empat bulan kedepan. Dan menargetkan Agustus mendatang selesai dikerjakan.
“Ini baru diajukan jadi paling cepat bisa keluar di bulan Agustus. Kalau itu udah keluar baru itu kita bisa untuk melakukan pembahasan berikutnya tentang naskah akademik,” kata dia.
Kemudian pihaknya baru akan menyampaikan ke paripurna untuk mendapat tanggapan dari walikota. “Setelah diparipurnakan baru ada studi bandingnya ke daerah yang sudah ada raperda itu. Setelah itu pengulasan 1 sampai 3 kali baru pengesahan,” ungkapnya.
Meski ia menargetkan akhir hingga awal tahun ini raperda tersebut dapat diselesaikan. Namun ia mengaku belum dapat mengetahui apakah akan ada perubahan mengenai usulan raperda tersebut.
“Nah kalau diperubahan kita masih belum tahu ada atau tidak ya perubahan atau penambahan. Tetapi sampai saat ini belum ada. Seperti kemarin contohnya Perda tentang Covid, itu kita tidak ada yang mengetahui itu bakal ada, tetapi ya karena kondisinya seperti itu tahu tahu ada,” tukasnya.