LAMPUNG, SBN — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Juru Sembelih Halal (Juleha) Provinsi Lampung terus berupaya mendukung para anggotanya yang memiliki Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) dalam memperoleh sertifikasi halal.
Melalui kolaborasi dengan Penyelia Halal Edukasi Wakaf Indonesia (EWI) Lampung, proses sertifikasi halal diharapkan menjadi lebih efisien dan membantu meningkatkan daya saing produk pangan halal di pasar.
Ketua DPW Juleha Provinsi Lampung, Saluddin, menegaskan bahwa kehalalan produk daging sangat penting, terutama dalam mendukung industri pangan halal yang semakin berkembang.
“Kami berkomitmen untuk membantu anggota Juleha yang memiliki RPH dan RPU dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Dengan menggandeng Penyelia Halal dari EWI Lampung, kami berharap proses ini dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sehingga para pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing produk mereka,” ujar Saluddin, Selasa, 4 Februari 2025.
Sertifikasi halal, menurut Saluddin, bukan hanya sekadar legalitas, tetapi juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap prinsip syariat Islam dalam penyembelihan hewan. Dalam proses ini, Penyelia Halal EWI Lampung akan memberikan pendampingan teknis, mulai dari pengisian dokumen, pemenuhan standar proses penyembelihan, hingga asistensi dalam audit halal oleh lembaga berwenang.
Saluddin menambahkan bahwa kolaborasi ini juga sejalan dengan program pemerintah untuk mempercepat sertifikasi halal bagi produk pangan, khususnya daging dan olahan hewani.
“Dengan adanya dukungan dari DPW Juleha Lampung dan Penyelia Halal EWI Lampung, diharapkan para pelaku usaha RPH dan RPU dapat lebih mudah mendapatkan sertifikasi halal dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan,” tambahnya.
DPW Juleha sebagai organisasi yang menaungi para juru sembelih halal di Lampung, terus berperan aktif dalam edukasi, pelatihan, dan pendampingan agar penyembelihan hewan dilakukan sesuai dengan syariat Islam serta memenuhi standar keamanan pangan.
Pada kesempatan yang berbeda, Reandi Setiawan Syah selaku Ketua Koordinator LPPPH EWI menyatakan bahwa proses pembuatan sertifikasi halal bagi RPH dan RPU terkendala oleh biaya yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang sering kali tidak terjangkau, mengingat skala usaha yang berbeda-beda.
“Kami siap mendampingi untuk pendaftaran dan membantu pelaku usaha sampai selesai. Dengan adanya sertifikat halal, diharapkan usaha mereka semakin maju dan sukses,” tandas Reandi.
Pemilik usaha CV. Aswi Sentosa Lampung, Agus Tri Widodo, mengungkapkan bahwa pengurusan sertifikat halal RPU tidak menemui kendala. ”
, dengan memiliki sertifikat halal, penjualan daging kami dalam proses pemasaran menjadi lebih lancar,” ungkap Agus.
Ia juga mengimbau rekan-rekan RPU yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera mengurusnya, karena hal tersebut akan sangat membantu dalam pemasaran penjualan.
Diketahui, RPU CV. Aswi Sentosa yang berlokasi di Yukum Jaya, Lampung Tengah, merupakan salah satu anggota DPW Juleha Lampung yang telah berhasil memperoleh sertifikat halal. Sementara itu, RPH Z-Beef Lampung dan Ajib Resto Bandar Lampung masih dalam proses sertifikasi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program sertifikasi halal ini, silakan menghubungi DPW Juleha Provinsi Lampung melalui kontak resmi di 082176969772.