Pesawaran, Sinarbangsanews.com – Penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pesawaran bersama Inspektorat Kabupaten Pesawaran memeriksa puluhan saksi untuk memperkuat proses penyidikan kasus yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Langkah itu mendapat apresiasi dari Aliansi Masyarakat Pesawaran yang meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tuntas apabila ditemukan unsur pidana.
Pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Padang Cermin, Selasa (5/5/2026), melibatkan sebanyak 21 saksi yang terdiri dari perangkat desa dan warga setempat. Sebelum dimintai keterangan, seluruh saksi terlebih dahulu diambil sumpah di bawah Al-Qur’an sebagai bagian dari proses penyidikan.

Penyidikan dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Durian yang saat ini tengah didalami aparat penegak hukum.
Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran, Safrudin Tanjung, menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti sebatas pengembalian kerugian negara apabila nantinya ditemukan pelanggaran hukum.
“Ini proses terakhir, jangan sampai hanya proses pengembalian. Apabila terbukti melanggar hukum, harus diproses secara pidana,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan warga, Junaidi, mengajak masyarakat tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Sejak awal saya sampaikan bahwa proses hukum itu panjang. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir, kita ikuti alurnya,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Pesawaran belum mengungkap pihak yang berpotensi menjadi tersangka karena proses penyidikan masih terus berlangsung dan pendalaman alat bukti masih dilakukan.










