Bandar Lampung, Sinarbangsanews.com – Dugaan praktik korupsi yang berlangsung secara sistemik di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung kembali mencuat. Ketua DPP LSM FOKAL Provinsi Lampung yang kerap disapa Bung Roni, Abzari Zahroni, mendesak aparat penegak hukum segera membongkar berbagai modus dugaan korupsi yang disebut terjadi hampir setiap tahun anggaran.
Saat ditemui di kantornya, Jumat (1/5/2026), Bung Roni menyampaikan bahwa pola dugaan korupsi di Dinas BMBK relatif sama dari tahun ke tahun, mulai dari fee proyek, pungutan liar, hingga praktik bagi-bagi kompensasi kepada sejumlah pihak.
Menurutnya, rekanan yang mendapatkan paket proyek Penunjukan Langsung (PL) diduga diminta memberikan setoran hingga 20 persen dari nilai pagu proyek. Bahkan, disebut adanya oknum pegawai berinisial “J” dan “I” yang diduga menjadi pihak penarik setoran atas instruksi pimpinan dinas.
Berdasarkan catatan LSM FOKAL, pada tahun anggaran 2025 terdapat sekitar 148 paket proyek PL, sedangkan tahun 2026 mencapai 150 paket. Dengan asumsi rata-rata nilai pagu Rp100 juta per paket, potensi keuntungan pribadi dari fee proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp5,96 miliar.
Tak hanya itu, FOKAL juga mengungkap dugaan adanya pembagian uang kompensasi kepada puluhan LSM di Bandar Lampung sebesar Rp10 juta per lembaga. Uang tersebut diduga diberikan sebagai “kompensasi” atas jatah proyek yang kemudian ditampung pihak tertentu, sekaligus sebagai upaya meredam kritik terhadap kebijakan anggaran di dinas tersebut.
“Ini sangat berbahaya. Jika benar, maka praktik ini bukan hanya korupsi anggaran, tetapi juga pembungkaman terhadap fungsi kontrol sosial,” tegas Bung Roni.
Selain itu, pungutan liar juga disebut terjadi dalam hampir seluruh tahapan proyek, mulai dari penebusan kontrak, pengawasan, PHO, hingga proses pencairan. Nilainya diperkirakan mencapai 3 hingga 5 persen dari pagu proyek dan telah dianggap sebagai tradisi yang dianggap normal.
LSM FOKAL juga menyoroti dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan proyek, termasuk praktik “sewa CV” untuk kepentingan oknum tertentu. Dari sekitar 148 paket PL tahun 2025, hanya dikerjakan sekitar 50 perusahaan, dengan 14 perusahaan mengerjakan masing-masing empat paket sekaligus.
Bung Roni menilai kondisi tersebut menjadi indikasi kuat adanya permainan terselubung dalam pengadaan proyek yang berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Jika korupsi sudah dianggap biasa, maka slogan Lampung bersih dan bebas korupsi hanya akan menjadi hayalan. Ada marwah Gubernur Lampung dan hak masyarakat atas pembangunan berkualitas yang dipertaruhkan,” tutupnya. (red)









