Lampung Selatan, Sinarbangsanews.com – Kasus meninggalnya Dodi Mirzon yang diduga terjadi saat menjalankan pekerjaan berisiko kini menjadi sorotan serius. Keluarga korban melalui kuasa hukum melaporkan Sahrudin alias Ujang, yang diketahui menjabat sebagai Ketua LPM Desa Rangai, Kecamatan Katibung, ke Polresta Bandar Lampung. Pihak keluarga menilai terdapat dugaan kelalaian serius yang menyebabkan korban kehilangan nyawa, dan mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah hukum tegas karena terlapor disebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kuasa hukum keluarga korban, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 7 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, ketika almarhum menerima tawaran pekerjaan melalui sambungan telepon dari Sahrudin alias Ujang.
Menurutnya, korban dijanjikan tugas sebagai pengawal mobil tangki bermuatan minyak sawit dengan rute dari Jalan Insinyur Sutami menuju PT Sumber Indah Perkasa atau Sinarmas.
“Awalnya dijelaskan sebagai pekerjaan pengawalan mobil tangki. Namun di lapangan, korban justru diminta melakukan pekerjaan berisiko tinggi tanpa perlengkapan keselamatan kerja yang memadai,” ujar Satrya, Kamis (30/4/2026).
Sepanjang perjalanan dari Jalan Insinyur Sutami, Way Laga hingga Kecamatan Panjang, korban disebut harus menyingkirkan kabel listrik yang menjuntai dan menghalangi jalur kendaraan.
Pihak keluarga menilai pekerjaan tersebut sangat berbahaya karena dilakukan tanpa alat pelindung diri maupun standar keselamatan kerja yang layak.
Musibah kemudian terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Bengkel Berkah Makmur Jaya, Kecamatan Panjang. Saat kembali diminta menangani kabel yang menghalangi jalan, korban naik ke badan mobil tangki dan diduga terpeleset hingga jatuh ke aspal.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke Puskesmas Panjang sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Abdul Muluk. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada malam hari.
Istri korban, Prawita Purnama Kani, menyatakan bahwa keluarganya menuntut kejelasan hukum atas peristiwa tersebut. Ia menilai suaminya meninggal bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan ada unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan.
“Sampai hari ini kami belum melihat adanya tanggung jawab yang layak. Karena itu kami melaporkan perkara ini agar ada keadilan untuk keluarga kami,” ujarnya.
Laporan tersebut telah disampaikan ke Unit Tipiter Polresta Bandar Lampung dengan dugaan pelanggaran terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang serta pelanggaran ketenagakerjaan.
Keluarga juga menyoroti sikap terlapor yang disebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak membiarkan proses hukum berjalan lambat.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Siapa pun harus taat pada hukum tanpa memandang jabatan,” tegas Satrya.(red)









