Pesawaran, SinarbangsaNews.com — Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), melalui penanggung jawab Abzari Zahroni beserta sejumlah anggota, secara resmi menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Pesawaran terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran. Rabu, (14/05/2025)
Dalam laporan yang disampaikan hari ini, FOKAL menyoroti dua isu utama: dugaan praktik politik uang dan penyalahgunaan fasilitas negara, yang berpotensi mencederai asas keadilan dan kejujuran dalam pelaksanaan pemilu ulang.
Salah satu temuan utama adalah kegiatan pembagian alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kecamatan Negeri Katon, yang melibatkan empat Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Negeri Katon yang terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025.
Alsintan tersebut tercantum sebagai bagian dari reses anggota MPR RI A. Muzani dari Partai Gerindra, sebagaimana tertulis di baliho acara. Namun, dalam pemberitaan yang dimuat oleh Tribun.co.id, bantuan tersebut justru diklaim sebagai bantuan pribadi oleh calon bupati nomor urut 02, Nanda Indira.
“Jika kegiatan itu bersumber dari dana negara dalam rangka reses, maka klaim pribadi oleh calon kepala daerah jelas merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara, apalagi digunakan untuk kepentingan kampanye,” ujar Abzari Zahroni.
Selain itu, FOKAL juga mencantumkan video yang beredar di media sosial TikTok sebagai bukti tambahan atas dugaan praktik politik uang.
Dalam video tersebut, seorang anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Gerindra berinisial Ely terlihat menggelar acara reses di Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Ratai.
Dalam acara tersebut, Ely bertanya kepada warga tentang calon pilihan mereka. Ketika warga menjawab “Bu Nanda nomor 2,” Ely kemudian memberikan amplop yang diduga berisi uang.
“Lebih mengkhawatirkan lagi, kegiatan itu dihiasi dengan atribut pasangan calon nomor 02, dan amplop diberikan kepada perangkat desa, seperti bendahara desa dan ketua RT. Ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga indikasi kuat penyalahgunaan anggaran dan jabatan publik,” tambahnya.
FOKAL juga menyampaikan keprihatinan terhadap maraknya pelanggaran netralitas ASN dan pejabat publik, yang terlihat dari banyaknya pose ASN dengan simbol-simbol yang mengarah ke salah satu calon.
Padahal, tindakan tersebut secara jelas melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri/Lembaga tentang netralitas ASN dalam pemilu.
Dalam pernyataan langsung yang disampaikan kepada Abzari Zahroni, Bawaslu Pesawaran menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan FOKAL. Hal ini diapresiasi sebagai bentuk komitmen lembaga pengawas pemilu dalam menjaga integritas PSU.
Sebagai bentuk komitmen terhadap demokrasi bersih dan bermartabat, FOKAL dalam laporannya kepada Bawaslu Pesawaran menyampaikan beberapa poin tuntutan:
Bawaslu diminta segera melakukan penelusuran dan investigasi atas dugaan pelanggaran politik uang dan penyalahgunaan fasilitas negara.
Memberikan teguran atau sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran, baik individu maupun kelompok, sesuai peraturan perundang-undangan.
Meningkatkan pengawasan terhadap netralitas ASN dan perangkat desa menjelang PSU.
FOKAL menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap jalannya PSU di Kabupaten Pesawaran dan siap bersinergi dengan Bawaslu dalam upaya pencegahan. (*)








