SbNews.com, Bandar Lampung – Munculnya kelompok yang mengatasnamakan Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL) yang dikomandoi Indra Karyadi ditanggapi enteng oleh DPD I Partai Golkar (PG) Lampung.
Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu DPD I PG Lampung Tony Eka Candra mengatakan, kepengurusan sampai kabupaten/kota, pimpinan kecamatan (PK), pimpinan desa/kelurahan (pimdes), beserta organisasi sayap dan hasta karya dalam kondisi sehat, kuat, kompak, solid, dan utuh. ’’Kami sedang berjuang untuk memenangkan Partai Golkar dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019,” ujar Tony dalam rilisnya, Kamis (10/8).
Terkait penetapan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dari PG seluruh Indonesia, Tony menjelaskan, mulai dari survei sampai penetapan calon, sepenuhnya kewenangan mutlak DPP PG.
Hal ini bahkan telah diputuskan secara kelembagaan partai melalui rapat tim Pilkada DPP PG dan ditindaklanjuti dengan dikeluarkan Surat Keputusan oleh DPP PG. Sesuai kewenangannya, Ketua Fraksi PG DPRD Lampung ini mengatakan, keputusan DPP PG B-1186/GOLKAR/VII/2017 perihal penetapan Arinal Junaidi sebagai nama calon gubernur, merupakan keputusan final, mutlak, dan mengikat.
Ini berlaku bagi seluruh pengurus, fungsionaris, dan kader. Sehingga tidak ada lagi perbedaan dalam menafsirkan keputusan tersebut. “Partai Golkar menghormati dan menghargai pendapat, saran, dan masukan, ide serta gagasan kader Partai Golkar, bahkan juga dari masyarakat luas,” ucapnya.
Tapi perlu diketahui bahwa setiap keputusan yang diambil oleh PG diputuskan secara kolektif melalui forum kelembagaan dan diatur sesuai konstitusi partai. Bukan keputusan individu, kelompok, atau golongan.
Diberitakan, Ketua FPKPGL Indra Karyadi mengatakan, dugaan pelanggaran Juklak 6 tentang penjaringan calon gubernur akan mereka teruskan ke Mahkamah Partai. Menurut dia, PG memiliki mekanisme dalam tiap tahapan. Dia berharap agar PG tidak diciderai oleh kepentingan di dalamnya.
“Kita ingin menyelamatkan partai kita. Apapun nantinya hasil keputusan akhir kita menerima. Tapi untuk saat ini sudah menyalahi aturan, Juklak 6 tidak berjalan. Dan penetapan tersebut tidak bisa menjadi landasan karena sesuai aturan partai yang menandatangi penetapan tersebut harus ketua umum partai bukan ketua harian,” kata Indra. (Jm)