Jakarta, SinarbangsaNews. Com – Sekretaris Majelis Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Iwan Nurdin, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) tidak memiliki kewenangan untuk menghapus Tanah Marga atau Tanah Adat (Ulayat). Ia menyebut, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran konstitusi dan cacat hukum (ultra vires).
Menurut Iwan nurdin, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Pergub hanya bersifat pelaksanaan teknis dari kebijakan nasional di tingkat provinsi, bukan sebagai pembentuk norma baru yang dapat mencabut hak-hak dasar masyarakat adat.
“Hak atas Tanah Marga dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3). Negara wajib mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Pergub yang menghapus hak itu jelas melanggar konstitusi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 Pasal 3 juga menegaskan pengakuan terhadap tanah ulayat. Dalam konteks hak asasi manusia, hak adat bahkan termasuk dalam kategori non-derogable rights — yaitu hak yang tidak dapat dikurangi, diturunkan, atau dihapus oleh peraturan administratif apa pun.
“Sebagai contoh, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 sudah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan milik masyarakat hukum adat. Kalau hutan adat saja tidak bisa dihapus oleh peraturan menteri, apalagi tanah marga oleh peraturan gubernur,” ujarnya.
Iwan juga menyoroti SK Gubernur Lampung No. G/088/D.A/HK/1977 yang kerap disalahartikan sebagai dasar penghapusan Tanah Marga. Menurutnya, SK tersebut hanya mengatur penghapusan lembaga pemerintahan marga, bukan hak atas tanah marga.
“Pemerintahan marga itu lembaga sosial-politik, sedangkan tanah marga adalah hak komunal masyarakat hukum adat. Membubarkan pemerintahan marga tidak berarti menghapus tanah marganya. Sama seperti membubarkan desa, bukan berarti sawah milik warga ikut hilang,” jelas Iwan.
Ia menegaskan, setiap upaya untuk menjadikan Pergub atau SK administratif sebagai dasar hukum penghapusan tanah marga tidak memiliki kekuatan hukum dan harus diabaikan.
“Pergub tidak punya wewenang menghapus tanah marga. Itu bertentangan dengan UUD 1945, UUPA 1960, dan prinsip HAM. Jika dijadikan rujukan di pengadilan, tentu tidak sah,” tutupnya.(*)










