Medan [Sumut], SinarbangsaNews. Com — Ketua Umum DPP Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Icang Rahardian SH, MH memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sumatera Utara beserta jajaran yang telah berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu yang terjadi pada Kamis, dinihari (27/6/2024), di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo Sumut
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tak terlepas dari penggunaan metode modern Scientific Crime Investigation (CSI) oleh penyidik.
Para pelaku yang ditangkap tersebut berjumlah dua orang, masing-masing memiliki peran dan tugas berbeda-beda.
Kedua pelaku merupakan eksekutor berinisial RAS (37) dan YT alias Selawang (36).
RAS bertugas sebagai driver atau pengemudi motor, sedangkan temannya YT alias Selawang berperan menyiramkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang sudah dicampur solar ke rumah korban.
“Kami memberi apresiasi kinerja Bapak Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah Almarhum Rico Sempurna Pasaribu hingga menewaskan 4 orang,” ujar Ketua Umum DPP IWOI, Icang Rahardian SH, MH melalui Ketua DPW IWOI Sumatera Utara, Ratno SH, MM didampingi Dewan Pembina, Ir, H, Erwan Nasution dan Drs Bahrumsyah MM di Medan, Selasa (09/07/2024) pagi.
“Atas nama keluarga besar IWO-I Sumut mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran yang berhasil menangkap du orang pelaku pembakar rumah wartawan yang mengakibatkan tewasnya Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya, secara sadis,” ujar Ratno SH, MM yang juga Pemimpin Redaksi RADARINDO.CO.ID.
Lebihlanjut dikatakanya, kerja ekstra yang dilakukan Kepolisian Sumatera Utara membuktikan kerja profesional karena dalam waktu singkat telah membekuk pelaku. Membuktikan tidak ada yang kebal hukum.
Sebelumnya Poldasu menyampaikan siaran pers, bahwa selain Rico Sempurna Pasaribu, juga istrinya Efprida boru Ginting (48), anaknya SIP (12), dan cucunya LS (3), ikut jadi korban.
“Scientific Crime Investigation merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.
Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benerang,” ungkap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat konferensi pers Bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI M Hasan, di Mapolres Karo, Senin (08/07/2024).