Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Pemusnahan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap Dalam Perkara Tindak Pidana Umum Periode Tahun 2025

banner 468x60
Listen to this article

Tubaba, Sinarbangsanews.com- kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van gewijsde) Periode Februari Tahun 2025 dari 40 Perkara Tindak Pidana Umum oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulang Bawang Barat Komplek Taman Budaya Jalan Uluan Nughik No 11, Kel. Panaragan Jaya, Kec. Tulang Bawang Tengah,Tulang Bawang Barat. Kamis tanggal 20 Februari 2025 pukul 09.00 WIB

Hadir dalam kegiatan :
1. Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat:
– Kepala Seksi PAPBB Gatra Yudha Pramana, S.H., M.H. ;
– Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Adiarebi, S.H., M.H.;
2. Ketua PN Menggala diwakili oleh Hakim Frisdar Rio Ari Tentus Marbun, S.H., M.H;
3. Polres Tulang Bawang Barat:
– Kasat Reskrim diwakili oleh Aan Priyadi;
– Kasat Narkoba diwakili oleh Ahmad Fikri;
4. Ka.Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Menggala diWakili Oleh Dwi Ediyanto;
5. Kepala RUPBASAN Kelas II Kotabumi diwakili oleh Rio Ade Saputra;
6. Kasat Pol PP Pajril Hikmah, S.H.;

Susunan Acara pada Kegiatan tersebut :
1. Pembukaan
2. Doa.
3. Sambutan yang disampaikan oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Gatra Yudha Pramana, S.H., M.H.
4. Acara Inti Pemusnahan Barang Bukti yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van gewijsde) dari 40 Perkara Tindak Pidana Umum.
5. Penutup.

Disampaikan oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Gatra Yudha Pramana, S.H., M.H.

1. Dalam sistem Peradilan pidana di Indonesia sebagai Dominus Litis (Pengendali Perkara), Kejaksaan memegang peran yang sangat strategis dalam menjaga keadilan dan merawat keberlanjutan hukum. Selain itu Kejaksaan juga merupakan executive ambtenaar atau satu – satunya instansi pelaksana putusan pidana. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan dan wewenang lain berdasarkan Undang – Undang. Eksekusi merupakan mata rantai di dalam penegakan hukum dan keadilan yang sangat menentukan citra dan wibawa serta kepastian hukum.

2. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin sebagai salah satu kewenangan tersebut selaku eksekutor terhadap putusan pengadilan, hal ini telah diatur dalam pasal 270 KUHP Pasal 30, Undang – Undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan. Kegiatan pemusnahan barang bukti bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana terhadap benda sitaan dan barang bukti yang dalam putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan dengan cara dibakar, dihancurkan sehingga barang- barang tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk kejahatan.

3. Bahwa Barang Bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini periode Februari 2025, sebanyak 40 Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht antara lain :
– 21 Perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti shabu 4,399 Gram dan Extacy 2 butir.
– 10 Perkara tindak pidana perlindungan perempuan dan anak dengan barang bukti pakaian sebanyak 64 helai.
– 9 Perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), Kamnegtibum,dan TPUL berupa handphone dengan 29 buah dan barang bukti sajam / senpi / alat kejahatan 43 buah.

4. Kegiatan hari ini juga sebagai realisasi perintah harian Jaksa Agung untuk melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas. Selanjutnya dengan semangat saling menjaga, memupuk tekad dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat sinergitas aparat penegak hukum serta cerminan adanya koordinasi dan komunikasi yang baik guna saling melengkapi dan mengisi kekurangan masing – masing agar tercipta kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, mencegah dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab kita bersama.

5. dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, Saya buka secara resmi acara pemusnahan barang bukti dan rampasan ini. Semoga dengan dimulainya acara ini dapat mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik dan akuntabel untuk Tulang Bawang Barat yang lebih baik.

Lebih Lanjut Gatra Yudha Pramana juga menyampaikan, Adapun tujuan dari pemusnahan barang bukti yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van gewijsde) oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat tersebut adalah agar Jaksa sesuai Kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas di samping mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang dan meminimalisir agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang serta hal-hal barang bukti yang berkaitan dengan Hukum Pidana lainnya.Tutupnya Gatra Yudha Pramana.(Eka p)
Humas Kajari Tubaba

banner 300x250
Bagikan berita ini:

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses