Bandar Lampung, SinarbangsaNews.com – Rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang berada di Kota Bandar Lampung, digeledah oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (24/9/2025).
Pantauan di lokasi, sejumlah jaksa berseragam merah tampak keluar masuk kediaman mewah tersebut. Sejumlah kendaraan minibus juga terlihat hilir mudik sejak siang hingga sore hari.
Hingga pukul 18.25 WIB, tim kejaksaan masih berada di rumah tersebut. Namun, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Lampung terkait penggeledahan ini, termasuk perkara apa yang sedang didalami.
Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar yang menyeret nama Dendi. Sebelumnya, pada Kamis (4/9/2025) lalu, Dendi telah menjalani pemeriksaan intensif hingga larut malam di Gedung Kejati Lampung.
Kasus SPAM tersebut diketahui berasal dari proyek pembangunan jaringan air bersih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022–2023. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terdapat dugaan mark up anggaran dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaannya. Kejati Lampung juga disebut tengah menelusuri adanya aliran dana ke sejumlah pihak, termasuk pihak yang diduga memiliki peran penting dalam proses penunjukan rekanan proyek.
Meski belum ada tersangka yang diumumkan, langkah penggeledahan ini menjadi sinyal bahwa penyidikan perkara SPAM terus bergulir dan memasuki tahap yang lebih serius.










