Kejati Lampung Sita Aset Rp38,5 Miliar dari Rumah Eks Gubernur Arinal, Terkait Korupsi Dana PI OSES

Bandar Lampung, SinarbangsaNews.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada Rabu (3/9/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES).

Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak siang hingga sore, aparat berhasil menyita berbagai aset bernilai fantastis yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp38,5 miliar, terdiri dari barang bergerak maupun tidak bergerak,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Agus Setiawan, dalam konferensi pers.

Adapun rincian aset yang disita meliputi:

  • 7 unit mobil mewah senilai Rp3,5 miliar.
  • 645 gram emas senilai Rp1,29 miliar.
  • Uang tunai rupiah dan asing senilai Rp1,35 miliar.
  • Deposito di sejumlah bank senilai Rp4,4 miliar.
  • 29 sertifikat tanah di lokasi strategis dengan estimasi Rp28 miliar.

Selain penyitaan, penyidik juga memanggil Arinal Djunaidi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan guna mendalami dugaan keterlibatan Arinal dalam pengelolaan dana PI yang dikerjasamakan antara Pemprov Lampung dan PT Lampung Jasa Utama.

Kasus dana PI OSES ini telah menjadi perhatian publik sejak awal 2025. Sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta sebelumnya juga sudah dimintai keterangan. Kejati Lampung menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Proses penyidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru,” tegas Agus.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Arinal Djunaidi belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan maupun penyitaan aset. Publik menanti proses hukum yang transparan sekaligus memberi efek jera dalam pemberantasan korupsi di Lampung.

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses