Tulangbawang Barat, Sinarbangsanews.com- Berdasarkan keputusan Undang- undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.Kepalo Tiyuh Mulya Jaya Kujang Supriyadi Mengucapkan terimakasih kepada Pj. Bupati M. Firsada atas Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK), Masa Jabatan Kepala Desa/ Kepalo tiyuh 8 Tahun masa bakti dari Desember 2021 sampai dengan Desember Tahun 2029.
Acara berlangsung dalam pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK), oleh Pj. Bupati Tubaba yang diselenggarakan di Lapangan Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tubaba, Provinsi Lampung. Kujang Supriyadi juga mengatakan dimana dalam kesempatan yang baik ini, Tiyuh nya juga telah mendapatkan Satya Lencana Desa Mandiri berdasarkan keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor : 174 Tahun 2023 Tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2023. Kamis Tanggal 20/6/2024 Ungkapnya Kujang Supriyadi
Tambahnya Kujang Supriyadi, dirinya siap mengemban amanah di masa dirinya menjadi Kepalo tiyuh Mulya jaya bersama perangkat tiyuh yang sudah bersamanya untuk menjalankan tugas Pemerintahan di Tiyuhnya .