PRABUMULIH, SBN– Sidang kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga anggota Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Senin (3/3/2025).
Perkara ini terbagi dalam dua nomor pidana: Nomor 16/Pid.B/2025/PN Pbm dengan terdakwa Sandi dan Ichsan, serta Nomor 17/Pid.B/2025/PN Pbm dengan terdakwa Fajar. Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Melina Safitri, SH, didampingi Hakim Anggota Winda Yuli Kurniawati, SH, MH, dan Norman Mahaputra, SH. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ilham, SH, dan Efran, SH, menghadirkan saksi-saksi dalam sidang.
Ketiga terdakwa didampingi langsung oleh kuasa hukum mereka, NR Ichang Rahardian, SH, MH, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP IWO Indonesia.
Ketua Umum DPP IWO Indonesia, NR Ichang Rahardian, SH, MH, menyatakan bahwa meskipun kasus ini merupakan perkara pidana dan bukan ranah kode etik jurnalistik, pihaknya tetap memberikan pendampingan hukum.
“Sebagai Ketua Umum dan juga sebagai seorang lawyer, saya merasa berkewajiban memberikan advokasi kepada mereka. Apalagi, pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, memiliki ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” ujar Ichang.
Ia menambahkan bahwa IWO Indonesia menghormati proses hukum yang berjalan dan tetap mempercayakan keputusan kepada majelis hakim.
“Tugas kami sebagai kuasa hukum adalah membela hak-hak mereka secara adil,” lanjutnya.
Dalam jalannya sidang, terjadi momen menarik ketika salah satu saksi korban tampak bingung dan tertawa saat menjawab pertanyaan JPU. Hal ini langsung mendapat teguran dari Ketua Majelis Hakim, yang mengingatkan bahwa persidangan adalah tempat yang serius, bukan ajang main-main.
Selain itu, muncul dugaan bahwa kesaksian para saksi korban identik, seperti hasil copy-paste dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan, salah satu saksi yang mengaku berada di lokasi kejadian dibantah langsung oleh terdakwa, yang menyatakan bahwa saksi tersebut tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ada pula kejanggalan dalam proses penetapan tersangka, di mana ketiga terdakwa disebut ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan gelar perkara terlebih dahulu.
Selain itu, dalam persidangan juga muncul fakta bahwa kasus ini terkait dengan dugaan perdagangan minyak sayur ilegal yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum berinisial Putra.
Sidang ini mendapat perhatian besar dari anggota IWO Indonesia, baik di tingkat DPW maupun DPD di Sumatera Selatan.
Ruang sidang penuh dengan pengunjung, bahkan banyak yang harus menyaksikan jalannya sidang dari luar.
Sebagai bentuk solidaritas, para anggota IWO Indonesia telah mengagendakan aksi damai pada Senin, 10 Maret 2025, di halaman PN Prabumulih. Aksi ini bertujuan memberikan dukungan moral kepada ketiga terdakwa dan menuntut keadilan dalam proses hukum yang berjalan.
Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 10 Maret 2025, dengan agenda pembuktian.