JAKARTA, SBN – Sehari setelah merayakan ulang tahun IWO Indonesia dan memperingati Hari Pers Nasional (HPN), Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian, menyampaikan rasa prihatin terhadap kebijakan TVRI yang merumahkan belasan kontributornya.
Keputusan ini diduga sebagai dampak dari efisiensi anggaran yang diterapkan setelah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Icang menilai langkah tersebut mencederai maruah kemerdekaan pers karena menghambat jurnalis dalam menjalankan tugasnya untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada publik.
Sementara para jurnalis yang selama ini menjadi kontrubutor tidak dapat bekerja melakukan tugasnya sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena telah dirumahkan.
“Saya amat sangat prihatin dengan nasib para jurnalis yang terdampak kebijakan menejemen TVRI ini. Di saat seluruh insan pers di tanah air baru saja merayakan momen penting, HPN 2025, TVRI justru merumahkan sejumlah kontributornya,’ ujar Icang Rahardian.
“Ini jelas tidak adil dan mencederai marwah kehidupan pers kita. TVRI merupakan lembaga penyiaran publik (LPP) milik pemerintah justru tidak mampu menjadi contoh panutan bagi para jurnalis kita. Dan ke mana para anggota DPR RI, sebagai lembaga yang langsung mengawasi kinerja TVRI lewat dewan pengawas TVRI,” imbuh Icang.
Karnanya Icang Rahardian berharap agar semua pihak yang terkait secara langsung dengan keberadaan TV milik nasional itu menyikapi dan mengambil langkah-langkah penting.
“Kita tahu apa masalah di TVRI,” jelas Icang seraya melanjutkan, “Tidak efesien dalam pengelolaan anggaran serta kinerja merupakan penyebab kondisi yang dialami TVRI saat ini,” tegasnya.
Icang juga mengingatkan, jika hal ini tidak segera disikapi, akan memicu gelombang reaksi dari insan pers dan organisasi-organisasi yang menauinginya.