SinarbangsaNews.com, Polres Pesawaran , Polda Lampung — Gelar Konferensi Pers dan berhasil mengungkap beberapa kasus Tindak Pidana di wilayah Hukum Polres Pesawaran selama Operasi SIKAT 2022, adapun beberapa kasus yang berhasil diungkap diantaranya tujuh Kasus dan 8 (delapan) orang tersangka dan mengamankan Barang bukti empat pucuk senjata api dan amunisi sebanyak Empat butir dengan kaliber 5,5 standart organik. Kamis (16/6/2022).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo widodo didampingi kasatreskrim Akp Supriyanto Husin menyampaikan, Operasi Sikat krakatau 2022 digelar selama Dua pekan.
“Sebanyak Tujuh perkara terdiri dari Curat sebanyak 3(tiga) perkara, curanmor 2 (dua) perkara kemudian persetubuhan dibawah umur 1 (satu) perkara dan pencabulan anak dibawah umur 1 (satu) perkara.”
“Adapun barang bukti jenis empat pucuk senjata api rakitan didapat dari beberapa tempat wilayah hukum Polres Pesawaran Kecamatan Tegineneng, gedong tataan dan padang cermin dengan proses peyerahan oleh Masyarakat secara sukarela, dan 1 pucuk diantaranya dibuang oleh pelaku yang melarikan diri, saat petugas melakukan Razia.”
“kemudian barang bukti curat yang berhasil diamankan Hanphone, obeng, tali tambang dan 1 (satu) ekor sapi.
untuk curamor ada satu unit roda 2 (dua) dan dokumen sepeda motor.
selanjutnya untuk kasus persetubuhan anak dibawah umur dan pencabulan anak dibwah umur adalah pakaian dalam dan pakaian luar.”
“Operasi Sikat adalah operasi kewilayahan Polda Lampung yang melibatkan seluruh jajaran Polres ini merupakan atensi dari Bapak Kapolda untuk berkomitmen memberantas Tuntas Perkara C3 yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberantan dan curanmor.” ungkap Kapolres.
“Selama ini belum kita dapati pelaku kejahatan menggunakan senjata api rakitan ini, kemungkinan besar adalah digunakan untuk perlindungan diri dari binantang buas, namun ini menjadi perhatian dari Polres Pesawaran karena senjata ini dapat diisi dengan peluru organik, oleh karena itu kita dengan langkah- langkah Prefentif berhasil kita sita dan mereka menyerahkan dengan sukarela” tambahnya.
“Selain operasi Sikat Polres Pesawaran melaksanakan Operasi Narkoba yang berhasil mengungkap 2 (dua) kasus, dan dari salah satu perkara juga diamanakan salah satu Bandar di Kecamatan Tegineneng, satu pelaku berinisial RG, dan Barang bukti Narkoba jenis Sabu dengan berat 91,64 gram, serta extacy 8 butir, Uang Rp. 400.000,-. tersangka ada dua orang RS dan RG.” tutup Kapolres.