Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu , Kejari Ungkap Kemungkinan Adanya Tersangka Lain

SBNews.com, Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu mengungkap adanya kemungkinan tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi dana makan dan minum Sekretariat DPRD Pringsewu.

Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengatakan, ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.

Namun, tambah dia, saat ini yang memenuhi syarat formil dan materiil terhadap tindak pidana yang ada adalah Sriwahyuni sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Sekretariat DPRD Pringsewu.

“Kemungkinan untuk tersangka lain tetap ada,” ujar Median, Senin (4/10/2021).

Terkait siapa yang memungkinkan jadi tersangka baru, Median meminta waktu supaya penyidik Kejari Pringsewu bekerja.

Cuma, kata dia, untuk membuktikan adanya tersangka baru ini harus memenuhi dua alat bukti. Kemudian memenuhi syarat formil dan materiil.

“Harus kita buktikan terlebih dahulu, baru bisa menentukan langkah ke depan,” katanya.

Artinya, tambah Median, penyidikan terus berlanjut.

Tentunya sprindik atas nama tersangka ini perkaranya terus berjalan.

“Tidak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan atau dalam fakta persidangan, jika ditemukan bukti-bukti baru, kita kembali bersikap,” ucapnya.

Kajari Pringsewu Ade Indrawan melalui SPRINDIK No.01 / L.8.20/ Fd.2/10/2021 tanggal 1 Oktober 2021 telah menetapkan Sriwahyuni selaku PPTK Sekretariat DPRD Pringsewu sebagai tersangka.

Sriwahyuni ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah merugikan keuangan negara Rp 311.821.300.

Nilai kerugian ini sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung nomor SR-1303/PWOB/5/2021 tanggal 9 September 2021.

Nilai kerugian itu atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kegiatan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Kerugian negara itu dari total anggaran makan dan minum Sekretariat DPRD sebesar Rp 1.095.770.000.

Rincinya, anggaran pada kegiatan belanja makanan dan minuman rapat alat kelengkapan dewan (AKD) dan kegiatan belanja makanan dan minum rapat paripurna tahun anggaran 2019 sebesar Rp 576.020.000.

Kemudian, kegiatan belanja makanan dan minuman rapat alat kelengkapan dewan (AKD) dan kegiatan belanja makanan dan minum rapat paripurna tahun angaran 2020 senilai Rp 519.750.000.

Terhadap kerugian negara ini, telah ada iktikad baik dari tersangka dengan menitipkan uang kepada penyidik sebagai pengembalian kerugian negara sebesar Rp 295 juta.(red)

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.