SinarbangsaNews.Com, PESAWARAN — Tim pengacara Lembaga Bantuan Hukum Pejuang Keadilan rakyat (LBH PAKAR) mengajukan keberatan kepada penyidik Polres Pesawaran atas tidak dilakukannya penanahan atas nama Terlapor HN dan HT dalam Perkara Penganiyaan Yang dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) sebagai mana yang termaktub dalam Pasal 170 KUHPidana dalam perkara laporan Polisi Nomor: LP/B/662/IX/2021/ POLRES PESAWARAN/ POLDA LAMPUNG. Tanggal 20 September 2021, Pelapor a.n. RODIAN SYAH Bin NAHRAWI
Hal itu diungkapkan Tim Pengacara DEBI OKTARIAN, S.H., NURDIN, S.H., AJI PURWADI, S.H,. dan DENDI SATRIA FEBRIALDI, S.H. Lembaga Bantuan Hukum Pejuang Keadilan rakyat (LBH PAKAR) yang beralamat di Jalan Mawar Indah Nomor 29 A Labuhan Dalam Bandar Lampung, Rabu(09/03/2022) melalui Pesan Whattsup kepada media ini.
“Klien kami merasa sangat keberatan dan merasakan tidak adanya asas persamaan dihadapan hukum (e quality before the law), dikarenakan sampai dengan saat ini pihak kepolisian Polres Pesawaran yang menangani perkara ini tidak melakukan Penangkapan dan Penahanan kepada para Tersangka,” ucap Aji Purwadi mewakili Tim Kuasa Hukum
Padahal, menurut Tim Kuasa Hukum yang diwakili oleh Aji Purwadi, S.H tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama (Pasal 170 KUHP) dengan ancaman diatas 5 tahun termasuk dalam kategori kejahatan berat
“Karena menurut hemat kami sudah sangat jelas dan nyata tindak pidana Penganiyaan Yang dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) sebagai mana yang termaktub dalam Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun dan termasuk dalam katagori Kejahatan berat, serta pasal tersebut tidak termasuk di dalam pasal pengecualian untuk tidak dilakukannya Penahanan sebagaimana yang di atur dalam Pasal 21 KUHAP,” Jelasnya
Terakhir, Aji berharap demi terciptanya kinerja kepolisian Republik Indonesia yang Professional, Proporsional dan sejalan dengan nawacita KAPOLRI yang berjargon PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan) serta agar masyarakat sebagai pencari keadilan juga dapat merasakan asas Equality Before The Law (Asas Persamaan Hak Dimuka Hukum).
“Kami mohon kepada Kepala Kepolisian Resor Pesawaran berkenan untuk dapat melakukan Penangkapan dan Penahanan atau setidak-tidaknya dapat melaksanakan Prosedur sesuai Peraturan KAPOLRI dan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk menjaga situasi agar tidak terjadi keributan susulan dikarnakan para Pelaku masih berkeliaran bebas dan diduga para Pelaku akan menghilangkan Barang Bukti,” harapnya.(TIM)