Laporan Polisi Terhadap Kepala Kantor Pertanahan Pesawaran Resmi Diterima, Kuasa Hukum Ungkap Temuan Hukum Sengketa Tanah Tanjung Kemala

banner 468x60
Listen to this article

Pesawaran,Sinarbangsanews.com — Polemik sengketa tanah ulayat Tanjung Kemala, Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, memasuki babak baru. Laporan polisi terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi dan penyerahan dokumen milik Masyarakat Adat Pitung Tiyuh kepada pihak lain akhirnya resmi diterima penyidik.

Laporan tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Nomor: 77/FB&P/PR/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 yang diterbitkan Kantor Hukum FB & Partners selaku kuasa hukum Masyarakat Adat Pitung Tiyuh.

Menurut kuasa hukum, penerimaan laporan ini dilakukan setelah sebelumnya sempat terjadi perdebatan terkait dasar hukum dugaan perbuatan melawan hukum yang dilaporkan.

Sempat Ditolak Penyidik

Pada awalnya, penyidik disebut sempat menolak menerima laporan dengan alasan tindakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran dalam menyerahkan dokumen warga kepada pihak lain tidak dianggap sebagai perbuatan melawan hukum karena berkaitan dengan penanganan perkara lain.

Namun, tim kuasa hukum kemudian menyampaikan argumentasi dan pembuktian hukum terkait prosedur penyerahan dokumen tersebut.

Kuasa hukum menyebut berdasarkan konfirmasi tertulis Pengadilan Negeri Gedong Tataan, tidak pernah terdapat Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 44 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP).

Atas dasar itu, tim hukum menilai penyerahan, penguasaan, dan penggunaan dokumen pribadi warga tersebut patut didalami secara hukum.

Perbuatan tersebut juga diduga dapat berkaitan dengan ketentuan Pasal 65 jo. Pasal 67 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

PTPN I Regional 7 Diduga Tidak Memiliki SHGU

Dalam siaran pers tersebut, Kantor Hukum FB & Partners juga mengungkap sejumlah temuan terkait status lahan yang menjadi objek sengketa.

Pertama, kuasa hukum merujuk pada SP2HP Polda Lampung tertanggal 17 Januari 2025 yang menurut mereka memuat hasil gelar perkara terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengusahaan tanah ulayat secara melawan hukum oleh PTPN I Regional 7.

Kedua, kuasa hukum menyatakan PTPN I Regional 7 tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas lahan yang disengketakan.

Menurut mereka, klaim penguasaan lahan hanya didasarkan pada Surat Pernyataan Pencatatan Barang Milik Negara, yang dinilai bukan merupakan bukti kepemilikan atau hak atas tanah.

Laporan Balik PTPN Dinilai sebagai Kriminalisasi

Sementara itu, terkait laporan balik yang diajukan PTPN I Regional 7 terhadap warga dengan tuduhan pemalsuan surat, tim kuasa hukum menilai laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi atau upaya intimidasi terhadap masyarakat.

Kuasa hukum menjelaskan dokumen yang digunakan warga berupa peta situasi dan peta bidang untuk melengkapi persyaratan pendaftaran tanah adat.

Karena itu, mereka menilai penggunaan dokumen tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan tanpa terlebih dahulu melihat konteks dan proses sengketa tanah yang sedang berlangsung.

Tim hukum juga merujuk pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung yang menurut mereka mengharuskan proses pidana terkait dugaan pemalsuan surat ditangguhkan atau dihentikan sampai persoalan pokok mengenai sengketa tanah dan dugaan penyerobotan lahan diselesaikan.

Sejumlah Instansi Telah Disurati

Kantor Hukum FB & Partners juga menyatakan telah melayangkan sejumlah surat resmi kepada pihak berwenang, di antaranya Polda Lampung, Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Ombudsman RI Perwakilan Lampung, serta Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN RI.

Surat tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi, diskriminasi dalam pelayanan publik, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga terjadi dalam penanganan persoalan pertanahan di Kabupaten Pesawaran.

Dengan resmi diterimanya laporan polisi terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, masyarakat adat berharap proses hukum dapat dilakukan secara objektif dan transparan.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut setiap dugaan pelanggaran hukum serta mendorong penyelesaian sengketa tanah ulayat Tanjung Kemala secara adil dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (***)

 

banner 300x250
Bagikan berita ini:

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses