Sengketa Tanjung Kemala Makin Memanas, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penguasaan Lahan PTPN I Regional 7

banner 468x60
Listen to this article

PESAWARAN, SINARBANGSANEWS.COM — Sengketa lahan ulayat Tanjung Kemala, Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan tidak hanya berkaitan dengan laporan polisi terhadap pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga menyangkut dasar hukum penguasaan lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Kantor Hukum FB & Partners selaku kuasa hukum Masyarakat Adat Pitung Tiyuh mengungkap sejumlah poin hukum yang menurut mereka penting untuk dibuka kepada publik dalam perkara tersebut.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah status hak atas tanah yang diklaim berada dalam penguasaan PTPN I Regional 7.

Dalam Siaran Pers Nomor 77/FB&P/PR/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026, kuasa hukum menyatakan pihaknya mempertanyakan keberadaan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas objek tanah ulayat di Desa Taman Sari.

Kuasa Hukum Pertanyakan Keberadaan SHGU

Menurut Kantor Hukum FB & Partners, PTPN I Regional 7 disebut tidak memiliki SHGU dari ATR/BPN atas objek tanah ulayat yang disengketakan.

Kuasa hukum menyebut klaim penguasaan lahan tersebut didasarkan pada Surat Pernyataan Pencatatan Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Keuangan RI.

Namun, menurut pandangan hukum yang disampaikan kuasa hukum, pencatatan suatu aset sebagai BMN tidak dengan sendirinya menjadi bukti hak atas tanah.

“Persoalannya adalah apa dasar hak atas tanahnya?” menjadi salah satu poin penting yang didorong kuasa hukum untuk mendapatkan kejelasan dalam proses penyelesaian sengketa.

Kuasa hukum menilai status administrasi aset dan status hak atas tanah merupakan dua hal yang perlu dibedakan dan diuji berdasarkan dokumen pertanahan yang sah.

SP2HP Polda Lampung Jadi Salah Satu Dasar

Dalam membangun argumentasinya, tim hukum juga merujuk pada SP2HP Nomor B/103/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 17 Januari 2025.

Menurut kuasa hukum, SP2HP tersebut memuat hasil gelar perkara Ditreskrimum Polda Lampung pada 10 Januari 2025 yang disebut menemukan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengusahaan tanah ulayat secara melawan hukum oleh PTPN I Regional 7.

Temuan tersebut, menurut kuasa hukum, menjadi bagian penting yang semestinya tidak dipisahkan dari perkara pidana yang kini melibatkan masyarakat.

Mereka berpandangan, sebelum warga berhadapan dengan proses pidana terkait dokumen atau surat, terlebih dahulu perlu ada kejelasan mengenai siapa yang memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Jangan Sampai Sengketa Agraria Berubah Menjadi Perkara Pidana

Kantor Hukum FB & Partners juga menyoroti laporan balik PTPN I Regional 7 terhadap warga yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat.

Menurut kuasa hukum, dokumen berupa Peta Situasi 1974 dan Peta Bidang 2014 digunakan warga dalam konteks melengkapi persyaratan pendaftaran tanah adat.

Karena itu, mereka menilai dugaan pemalsuan surat tidak dapat dilepaskan dari konteks sengketa agraria yang sedang berlangsung.

Kuasa hukum bahkan menyebut adanya indikasi Anti-SLAPP atau kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya.

Namun demikian, penilaian tersebut merupakan sikap dan argumentasi hukum dari pihak kuasa hukum, sementara proses pembuktian dan penilaian terhadap dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Persoalan Dokumen Warga Ikut Dipersoalkan

Selain status lahan, kuasa hukum juga mempersoalkan penggunaan dan penyerahan dokumen pribadi masyarakat yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dokumen yang disebut antara lain KTP, KK dan dokumen pertanahan warga.

Dalam siaran persnya, kuasa hukum menyatakan berdasarkan surat jawaban Pengadilan Negeri Gedong Tataan Nomor 655/KPN.W9-U11/HM2.1.2/VIII/2026, tidak terdapat surat izin atau penetapan penyitaan atas berkas/dokumen pertanahan masyarakat sebagaimana yang mereka konfirmasi.

Hal inilah yang kemudian menjadi dasar bagi kuasa hukum untuk mempertanyakan prosedur pengamanan atau penyerahan dokumen tersebut.

Ombudsman hingga Kementerian ATR/BPN Turut Disurati. Persoalan ini juga tidak hanya dibawa ke ranah kepolisian.

Kantor Hukum FB & Partners menyatakan telah melayangkan surat kepada sejumlah lembaga, antara lain Polda Lampung, Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Ombudsman RI Perwakilan Lampung dan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN RI.

Langkah tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi, diskriminasi pelayanan publik serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelayanan dan penanganan persoalan pertanahan.

Masyarakat Minta Sengketa Diselesaikan Secara Terbuka

Dengan semakin banyaknya aspek hukum yang muncul, sengketa Tanjung Kemala kini tidak hanya menjadi persoalan antara masyarakat dan perusahaan, tetapi juga menyentuh aspek administrasi pertanahan, prosedur penanganan dokumen serta proses hukum terhadap warga.

Kuasa hukum Masyarakat Adat Pitung Tiyuh berharap seluruh pihak membuka dokumen dan dasar hukum masing-masing secara transparan sehingga persoalan utama mengenai status dan hak atas tanah dapat diuji secara objektif.

Masyarakat adat juga berharap proses hukum tidak berhenti pada persoalan laporan pidana, tetapi mampu mengurai akar persoalan sengketa tanah ulayat Tanjung Kemala secara menyeluruh.

banner 300x250
Bagikan berita ini:

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses