BANDAR LAMPUNG, SinarbangasaNews.com — Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) kembali bergerak mengawal persoalan status tanah di Jalan Ryacudu, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Kali ini, FOKAL mendatangi Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung untuk menyerahkan surat keberatan sekaligus membawa sejumlah dokumen terkait lahan yang mereka yakini masih merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung.
Tanah yang menjadi perhatian FOKAL tersebut memiliki luas kurang lebih 2.200 meter persegi.
Kedatangan FOKAL ke Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung pada Kamis (13/8/2026) merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya organisasi tersebut menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan status aset tersebut kepada Pemerintah Provinsi Lampung.
Ketua FOKAL, Abzari Zahroni, atau yang akrab disapa Bung Roni, mengatakan pihaknya secara resmi telah menyerahkan surat keberatan kepada ATR/BPN Kota Bandar Lampung.
Surat tersebut diterima oleh pihak BPN dan FOKAL meminta agar proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut ditunda terlebih dahulu sampai seluruh dokumen dan alas hak yang digunakan sebagai dasar permohonan dapat diperiksa secara menyeluruh.
“Kami datang ke ATR/BPN untuk menyampaikan surat agar proses penerbitan sertifikat terkait tanah di Jalan Ryacudu ditunda. Berdasarkan dokumen yang kami miliki, kami meyakini tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Roni.
Menurutnya, langkah FOKAL bukan untuk menghambat proses administrasi pertanahan, melainkan untuk memastikan seluruh proses dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan dokumen yang benar.

FOKAL meminta BPN meneliti riwayat tanah, dokumen penguasaan, alas hak, serta seluruh dokumen yang digunakan oleh pihak pemohon sebelum proses penerbitan sertifikat dilanjutkan.
“Yang kami minta sederhana, BPN memeriksa seluruh dokumen secara cermat. Jangan sampai sertifikat diterbitkan sebelum status dan riwayat tanah tersebut benar-benar jelas,” tegasnya.
Tindak Lanjut Surat FOKAL
Roni menjelaskan, surat keberatan yang disampaikan FOKAL telah diterima oleh ATR/BPN Kota Bandar Lampung.
Pihak BPN, kata dia, juga menyampaikan bahwa surat balasan atas surat FOKAL akan segera disiapkan.
“Surat kami hari ini sudah diterima oleh BPN Kota Bandar Lampung. Insyaallah minggu depan surat balasan dari BPN Kota Bandar Lampung sudah selesai dan siap dikirim kepada DPP FOKAL,” ungkap Roni.
Menurutnya, jawaban resmi dari BPN tersebut penting untuk mengetahui bagaimana posisi dan tindak lanjut lembaga pertanahan terhadap dokumen serta keberatan yang disampaikan FOKAL.
FOKAL juga berharap BPN dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status administrasi tanah tersebut, termasuk proses permohonan sertifikat yang saat ini menjadi perhatian mereka.
Tanggapi Klarifikasi Sekdaprov Lampung
Persoalan tanah di Jalan Ryacudu tersebut sebelumnya juga telah mendapat tanggapan dari Pemerintah Provinsi Lampung.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan sebelumnya memberikan klarifikasi bahwa tanah di Jalan Ryacudu yang dipersoalkan FOKAL bukan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.
Namun, FOKAL tetap mempertahankan pandangannya.
Roni mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dokumen dan informasi yang menurut mereka menjadi dasar untuk meyakini bahwa tanah dengan luas kurang lebih 2.200 meter persegi tersebut masih berkaitan dengan aset Pemprov Lampung.
“Kalau memang ada perbedaan pandangan mengenai status tanah ini, justru itu yang harus diperiksa berdasarkan dokumen. Kami tidak ingin hanya berdebat berdasarkan pernyataan. Kami membawa dokumen dan meminta BPN sebagai lembaga yang berwenang di bidang pertanahan untuk mempelajari serta menelitinya,” ujar Roni.
FOKAL, lanjutnya, menghormati klarifikasi yang disampaikan Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan. Namun, pihaknya memilih untuk tetap mengawal persoalan tersebut melalui jalur administrasi dan dokumen pertanahan.
FOKAL Minta Status Tanah Dipastikan
Roni menegaskan, FOKAL tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi polemik berkepanjangan tanpa adanya kepastian mengenai status tanah.
Karena itu, pihaknya meminta BPN melakukan penelitian secara objektif terhadap seluruh dokumen yang diajukan oleh para pihak.
“Kami tetap konsisten dengan dokumen yang kami miliki. Karena itu, kami meminta BPN mempelajari dan meneliti secara seksama seluruh dokumen yang menjadi dasar atau alas hak pemohon sebelum proses penerbitan sertifikat dilanjutkan,” katanya.
Menurut Roni, apabila setelah dilakukan penelitian ditemukan bahwa tanah tersebut bukan aset pemerintah, maka hal itu juga harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan dasar hukum yang jelas.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti bahwa tanah tersebut berkaitan dengan aset pemerintah, maka proses penerbitan sertifikat perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Kaitkan dengan Penataan Aset Pemerintah
Roni menambahkan, persoalan tersebut juga menjadi bagian dari perhatian FOKAL terhadap pengamanan dan penataan aset pemerintah, khususnya aset berupa tanah.










