SinarbangsaNews.com, Pesawaran — Pemerintah Indonesia telah banyak membuat program-program untuk mendukung terciptanya Pendidikan yang berkualitas dan merata kepada seluruh warga Indonesia demi mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Rabu, 24/08/22.
Namun masih ada saja Oknum pihak sekolah yang menahan Ijazah Alumni dengan berbagai macam alasan, yang akhirnya menjadi beban baru bagi alumni yang membutuhkan Ijazah untuk mencari pekerjaan atau untuk melanjutkan Studinya.
Menanggapi banyaknya keluhan tersebut, Bupati LSM LIRA Pesawaran Bimantara bersama Tim mendatangi sekolah SMAN 2 GEDONG TATAAN yang berlokasi di Desa Tamansari Kecamatan Gedong Tataan, berdasarkan adanya aduan 11 masyarakat desa Tamansari yang merupakan orang tua alumni siswa SMAN 2 Gedong tataan kepada LSM LIRA Kabupaten Pesawaran, yang mengeluhkan Ijazah anaknya ditahan oleh pihak sekolah SMAN 2 Gedong Tataan karena menunggak biaya SPP dan uang Sumbangan Komite Sekolah, menurut pengakuan orang tua alumni, mereka sudah beberapa kali mendatangi sekolah untuk mengambil ijazah milik anak mereka,
“kami sudah beberapa kali mas, anak kami atau kami langsung datang kesekolah, tapi ijazah tidak dikasih” ujar salah satu orang tua alumni.
Selanjutnya orang tua alumni memberikan kuasa kepada LSM LIRA PESAWARAN untuk mengurus dan melakukan pengambilan ijazah tersebut.
Saat sampai di SMAN 2 GEDONG TATAAN LSM LIRA ditemui oleh ibu Sukma selaku Kepala Sekolah didampingi oleh ibu Diah selaku guru, kepala sekolah menyangkal pihaknya telah menahan ijazah-ijazah tersebut, orang tua alumni hanya belum mengurus kesekolah untuk mengambilnya.
” Kami cuma kepingin orang tuanya kesini (ke sekolah) kami gak ada masalah sebetulnya”. Hal ini tentu berbanding terbalik dari aduan orang tua alumni kepada LSM LIRA Pesawaran. Selanjutnya kepala sekolah setuju untuk mengeluarkan 11 Ijazah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Bimantara juga membahas terkait Pengurus komite yang diduga sudah lama tidak diganti melebihi masa jabatannya dimana ketua Komite sendiri bukanlah orang tua murid yang aktif, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah pasal 6 ayat 4 Ketua Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan berasal dari unsur orangtua/ wali siswa aktif.
Berdasarkan hal tersebut, Bimantara meminta kepada kepala sekolah agar dapat segera melakukan penggantian pengurus komite dengan mengikuti ketentuan yang tercantum pada peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
” Sebaiknya sekolah segera memberikan masukan kepada komite sekolah agar segera melakukan penggantian pengurus sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, jika tidak dilakukan restrukturisasi maka komite sekolah sudah menyalahi Permendikbud, dan kami akan tindak tegas untuk melaporkan hal ini pada pihak berwenang”. Tutup Bimantara.