Bandar Lampung, SinarbangsaNews.com — Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perdagangan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui program pinjaman tanpa bunga “Siger”.
Program ini merupakan inisiatif Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan memperkuat sektor UMKM di kota setempat.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, mengatakan bahwa program bantuan modal usaha bagi UMKM ini sudah lama dicanangkan oleh Wali Kota Eva Dwiana sebagai bentuk perhatian terhadap pelaku usaha kecil yang membutuhkan tambahan modal.
“Untuk masyarakat yang sudah memiliki usaha dan butuh tambahan modal, bisa mengikuti program ini. Pendaftarannya sangat mudah, cukup mengisi link atau barcode yang tersedia di kantor Dinas Perdagangan,” jelas Erwin, Senin (13/10/2025), di Kantor Dinas Perdagangan, Jalan Antara, Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
Adapun syarat untuk mendapatkan pinjaman 0 persen ini antara lain:
- Warga Kota Bandar Lampung,
- Bukan ASN atau anggota TNI/Polri,
- Berdomisili di wilayah Kota Bandar Lampung,
- Memiliki usaha minimal 1 tahun,
- Memiliki prospek usaha yang baik dan didukung sarana-prasarana,
- Memiliki surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan,
- Tidak sedang memiliki pinjaman di lembaga keuangan lain.
Pinjaman diberikan dengan tenor maksimal 3 tahun dan plafon hingga Rp50 juta. Untuk pinjaman di atas Rp20 juta, pemohon wajib menyertakan agunan. Sedangkan pinjaman hingga Rp20 juta tidak memerlukan agunan.
“Bunga 0 persen sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sebelum pinjaman diberikan, pihak bank dan Dinas Perdagangan akan melakukan survei dan BI checking untuk menilai kelayakan usaha serta kemampuan membayar calon penerima,” tambah Erwin.
Hingga saat ini, sebanyak 250 pelaku UMKM telah mendaftar melalui barcode dan telah diverifikasi oleh Dinas Perdagangan. Selanjutnya, berkas-berkas tersebut akan diserahkan ke Bank Waway untuk proses penilaian kelayakan kredit.
“Nanti pihak bank yang menentukan layak atau tidaknya pelaku UMKM mendapatkan kredit tanpa bunga tersebut,” tutup Erwin.(*)










