Perumahan Ghalia Cluster Diduga Tak Terdaftar di Dinas Perkim dan PTSP, Terindikasi Ilegal

banner 468x60
Listen to this article

Pesawaran, SinarbangsaNews.Com – Masyarakat dan calon pembeli dikejutkan dengan status tidak jelas dari proyek Perumahan Ghalia Cluster. Kamis, (10/04/2025)

Investigasi yang dilakukan oleh media yang tergabung dalam Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) mengungkap bahwa proyek tersebut tidak tercatat dalam database resmi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) maupun Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Pesawaran.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah Ghalia Cluster adalah perumahan resmi yang memiliki izin, atau proyek ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat?

Dinas Perkim: “Tidak Ada dalam Data Kami”

Saat dikonfirmasi pada Jumat (28/3/2025), Riyantama, perwakilan dari Dinas Perkim, menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak memiliki data atau catatan terkait proyek tersebut.

“Di data kita tidak ada perumahan itu,” ujarnya singkat.

Ia kemudian mengarahkan agar dilakukan pengecekan lebih lanjut ke PTSP untuk memastikan legalitasnya.

PTSP: “Itu Mungkin Bukan Perumahan Resmi”

Konfirmasi pun dilanjutkan ke PTSP. Pada Kamis (10/4/2025), Doni, fungsional penata perizinan PTSP, memberikan pernyataan yang justru semakin membingungkan.

“Mungkin itu tidak termasuk kriteria perumahan. Kalau tulisan ‘perumahan’, itu internal mereka. Perumahan Ghalia Cluster itu gak ada, Bang,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengetahui status proyek lebih lanjut dapat mengajukan laporan pengaduan ke PTSP, yang nantinya akan ditindaklanjuti bersama dinas-dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup.

Plang “Perumahan” Berpotensi Menyesatkan?

Ketidakterdaftaran proyek ini di dua instansi kunci memunculkan dugaan bahwa penggunaan istilah “perumahan” dalam papan plang proyek bisa bersifat menyesatkan, apalagi bila tidak diiringi dengan perizinan resmi.

“Kalau tidak boleh pasang plang, kami akan sampaikan ke pemilik izin. Tapi saat pengajuan, ini sudah disurvei. Namun itu tidak termasuk dalam pengawasan kami,” tambah Doni. (*)

banner 300x250
Bagikan berita ini:

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses